PAREPARE, PIJARNEWS.COM — Legislator Golkar Parepare, Indriasari Husni mengedukasi warga, jika dalam Perda Nomor 7 Tahun 2017 telah diatur tentang keterbukaan informasi. Perda tersebut tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK).
Indriasari menjelaskan jika Perda itu dibuat untuk memberikan keterbukaan informasi kepada masyarakat.
“Penyebaran informasi dari SKPD yang dibutuhkan oleh warga harus diutamakan. Sebab, telah diatur dalam Perda ini. Warga harus diberi kemudahan dalam mengakses informasi,” jelas Indriasari, Sabtu (21/11/2020).
Srikandi Golkar Parepare itu juga mengatakan, sehubungn dengan makin mudahnya penyebaran informasi melalui teknologi, ia meminta agar warga tepat bijak memanfaatkan kemudahan itu.
“Dengan adanya HP saat ini, mempermudah kita mengakses apa saja yang dibutuhkan di internet. Apalagi, setiap SKPD kini sudah ada media sosial dan website. Di situ kita bisa meminta informasi jika ada yang dibutuhkan,”
Selain itu, ia juga mengajak warga agar tetap memantau penggunaan teknologi, utamanya anak. Sebab, pengawasan orang tua sangat dibutuhkan. Apalagi anak-anak saat ini lebih banyak menghabiskan waktu dengan gadget.
Pada kesempatan itu, Indriasari juga mengingatkan warga agar tetap patuh pada Perwali 31 tahun 2020. Tentang Penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian virus corona di Kota Parepare.
Di acara itu, telah menerapkan protokol kesehatan. Peserta sudah diatur agar tetap menjaga jarak. Sebelum masuk ruangan, peserta di cek suhu tubuhnya. Wajib cuci tangan dan memakai masker.(*)
Reporter : Mulyadi Ma’ruf