PINRANG, PIJARNEWS.COM–Mungkin para buronan dalam kasus pencurian kabelnya dilupakan oleh petugas, namun ternyata dugaan itu mungkin salah, karena saat kembali kerumahnya setelah buron selama dua tahun, mereka di ciduk Resmob Polres Pinrang.
Mereka adalah tono (22) dan Andi (22), kini mereka mendekam si jeruji besi.
“Kedua pelaku telah kami tangkap di rumahnya setelah melarikan diri selama dua tahun menjadi DPO,” ungkap Kanit Resmob Aipda Aris, Jumat (5/2/2021).
Sebelumnya polisi telah menahan Mamma rekan pelaku yang telah menjalani hukumannya di Rutan kelas II B Pinrang, Sebelumnya diperoleh keteranham, saat menjalankan aksi
pencurian kabel tersebut dilakukan bersama dengan beberapa rekannya termasuk kedua terduga pelaku yang telah melarikan diri dan meninggalkan Kabupaten pinrang sejak rekannya telah ditangkap.
Sementara, saat di tangkap Kedua Pelaku mengakui perbuatannya yang telah melakukan pencurian kabel milik PT. Eka Kurnia Baru dengan cara memotong kabel dengan menggunakan gergaji besi
Kini kedua pelaku tersebut telah di amankan di mapolrres Pinrang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Reporter: Fauzan Mahmud
Editor : M Tohir