BARRU, PIJARNEWS.COM–Setelah sebelumnya terganjal aturan untuk menerima vaksin Covid-19, Bupati Barru kembali mencoba ikut menjalani vaksinasi di Puskesmas Padongko, Kamis (1/4/2021).
Saat tiba di Puskesmas Pandongko, Suardi Saleh mengikuti pengecekan tekanan darah terlebih dahulu, selanjutnya, juga harus menjawab pertanyaan dari petugas, dan akhirnya, Suardi Saleh dinyatakan lolos dan bisa menerima sertifikat vaksin.
Sebelumnya Suardi Saleh pada Pencanangan vaksin Covid-19 yang lalu dinyatakan gagal vaksin karena terkait aturan umur, Namun, sebuah regulasi baru yang mengharuskan dirinya kembali menjalani vaksin.
“Sebelumnya saya tak bisa ikut vaksin karena umur diatas 60 tahun, tapi aturan baru itu sudah membolehkan,” kata Bupati Barru dihadapan awak media usai menjalani Vaksin.
“Insha Allah tak ada efek yang muncul setelah divaksin, seperti saya tak merasakan sesuatu seperti yang dikira orang selama ini,” ujar Bupati yang memasuki masa kedua dalam Periodenya.
Sebelumnya Bupati Barru Suardi Saleh bersama Kapolres dan Sekda yang merupakan orang pertama dan kedua di Kabupaten Barru menerima sertifikasi Vaksin.
“Namun karena usia sudah diatas 59 tahun sehingga secara otomatis tertolak oleh sistem aplikasi tetapi ada regulasi sehingga bupati Barru kembali ikut vaksin,” kata Kadis Kesehatan Barru dr Amiz Rivai yang mendampingi Bupati Barru.
Eks Direktur RS Umum Barru itu menjelaskan, untuk menjalani vaksin kedua, maksimal 28 hari setelahnya.
“Bupati sebelumnya menerima Vaksin karena data diri yang di masukkan, tertolak secara otomatis oleh sistem aplikasi di perangkat komputer yang terintegrasi dengan pusat data di Kementerian Kesehatan RI,” ujar Jubir Satgas Covid 19 Barru.