MAKASSAR, PIJARNEWS.COM – Plt Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman menjadi Pembina Upacara pelepasan jenazah Mantan Sekprov Sulsel, Abdul Latif di rumah duka, Jalan Mapala, Kota Makassar, Ahad, (11/04/2021).
Sebelumnya, Plt Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman menyempatkan melihat jenazah almarhum Abdul Latif di Primaya Hospital Makassar sesaat dikabarkannya berpulang.
Upacara pelepasan jenazah dimulai dengan penyerahan jenazah dari pihak keluarga kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
“Atas nama keluarga menyerahkan jenazah almarhum Ir. H. Abdul Latief, M.Si, MM kepada pemerintah provinsi Sulawesi Selatan untuk dimakamkan di pemakaman umum Panaikang,” ujar Irjen Pol (Purn) Arifin Rahim mewakili keluarga yang kemudian jenazah almarhum diterima oleh Plt Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman.
“Pada kesempatan penuh rasa belasungkawa ini, atas nama Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menyampaikan rasa turut berduka cita sedalam-dalamnya atas wafatnya almarhum Ir. H. Abdul Latief, M.Si, MM. Kita semua umat beragama yang percaya, bahwa kepergian almarhum ini sudah menjadi kehendak Allah Subhanahu Wa Ta’ala,” ujar Andi Sudirman Sulaiman.
Plt Gubernur Sulsel mengajak untuk bersama-sama mendoakan Abdul Latif agar diampuni segala kekhilafan serta diterima amal baktinya oleh Allah Subhanahu Wa Ta’ala.
“Kepada keluarga almarhum, kami berharap hendaknya dapat menerima kepergian almarhum dengan tabah, ikhlas, dan tawakal,” tuturnya.
Turut hadir pada upacara pelepasan jenazah ini diantaranya Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo; anggota DPR RI, Rusdi Masse; Ketua DPRD Sulsel, Andi Ina Kartika Sari; serta beberapa pejabat lingkup Pemprov Sulsel.
Diketahui, Alm Abdul Latif menjabat sebagai Sekprov Sulsel sejak tahun 2014 di masa kepemimpinan Gubernur Syahrul Yasin Limpo. Namun di tahun 2018 mengajukan pensiun dini karena mengikuti Pilkada Kabupaten Pinrang. Pria kelahiran Pinrang 18 agustus 1956 (64 tahun) ini menghembuskan nafas terakhirnya di Primaya Hospital Makassar, Minggu, 11 April 2021.(rls/Mulyadi Ma’ruf)