MAKASSAR, PIJARNEWS.COM — Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan mengusulkan 5.793 orang narapidana untuk mendapat remisi atau pengurangan masa hukuman pada Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah tahun 2021.
Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sulsel Edi Kurniad, Minggu (9/5) mengatakan bahwa di Lapas/Rutan Sulsel ada 8.446 Napi dan Tahanan 2.032 orang. Tetapi yang diusulkan ke Ditjen Pemasyarakatan untuk dapat remisi Idul Fitri 1442 H sebanyak 5.793 orang napi.
“Jumlah yang paling banyak diusulkan remisi berasal dari Lapas Makassar 711 Orang, Lapas Narkotika Sungguminasa 652 Orang, Lapas Palopo 452 Orang, Lapas Parepare 386 Orang dan Lapas Takalar sebanyak 318 Orang,” rinci Edi Kurniadi
Dari jumlah tersebut, menurut Kadivpas Edi, yang diusulkan mendapat pengurangan 15 hari sebanyak 797 orang, pengurangan satu bulan sebanyak 4.190 orang. Kemudian pengurangan 1 bulan 15 hari sejumlah 664 orang dan yang dua bulan sebanyak 128 orang .
Menurut Edi, Ada juga napi yang diusulkan remisi, jika remisi tersebut disetujui maka yang bersangkutan langsung bebas pada tanggal 1 syawal 1442 H (Remisi Khusus II).
“Adapun datanya yakni 4 orang mendapat pengurangan 15 hari, 9 orang pengurangan 1 bulan, dan 1 orang diusulkan 1 bulan 15 hari,” ujarnya.
Kakanwil Kemenkumham Sulsel Harun Sulianto, berharap pemberian remisi ini dapat memotivasi narapidana untuk selalu memperbaiki diri, menyadari kesalahannya, mentaati aturan sehingga mempercepat reintegrasinya ke masyarakat. (rls/msb)