• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Minggu, 12 Juli 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Utama Ajatappareng

Pelaku SMS Tipu-tipu di Sidrap Kena Dua Pasal, UU ITE dan Penipuan

Editor: Tohir Muhammad
26 Agustus 2021
di Ajatappareng, Hukum
Pelaku SMS Tipu-tipu di Sidrap Kena Dua Pasal, UU ITE dan Penipuan

SIDRAP, PIJARNEWS.COM–Unit Resmob Polres Sidrap berhasil mengamankan para pelaku yang selama ini meresahkan masyarakat dengan aksinya mengirim SMS tipu-tipu atau biasa disebut Showbiz.

Kapolres Sidrap AKBP Ponco Indriyo mengatakan terduga pelaku yang berhasil di amankan jajarannya sebanyak 5 orang, dua di antaranya masih di bawah umur. Para pelaku itu di amankan di lokasi kejadian yakni Kelurahan Empagae, Kecamatan Watang Sidenreng, Kabupaten Sidrap.

“Korbannya berasal dari pulau Jawa,” ungkap Kapolres Sidrap, saat menggelar press release didampingi Wakapolres, Kabag Ops, Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Arham Gisdiar, Kanit Propam di Mapolres Sidrap, Kamis (26/8/2021).

“Para pelaku dijerat dengan dua pasal yakni tindak pidana penipuan dan undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (UU-ITE), dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun,” ujarnya.

BeritaTerkait

Pesta Nelayan Ujung Labuang Jadi Daya Tarik Wisata, Dongkrak Ekonomi Warga

Pesta Nelayan Ujung Labuang Jadi Daya Tarik Wisata, Dongkrak Ekonomi Warga

9 Juli 2026
Serunya Berburu Durian di Sidrap: Pengunjung Membludak, Cuan Warga Tembus Rp 5 Juta Sehari!

Serunya Berburu Durian di Sidrap: Pengunjung Membludak, Cuan Warga Tembus Rp 5 Juta Sehari!

5 Juli 2026
Ingin Tebus Motor dengan Curi Emas

Ingin Tebus Motor dengan Curi Emas

19 Juni 2026
Sekda Pinrang Hadiri Pengukuhan Kepala Perwakilan BPKP Sulsel, Dorong Penguatan Sinergi Pengawasan

Sekda Pinrang Hadiri Pengukuhan Kepala Perwakilan BPKP Sulsel, Dorong Penguatan Sinergi Pengawasan

19 Juni 2026

AKBP Ponco Indriyo menjelaskan dalam aksinya para pelaku mengirim pesan elektronik berupa SMS ke nomor telepon secara acak dengan pesan berisi, Selamat no. Anda meraih cek tunai 175 JT, Pin pemenang (WHA012) u/info hadiah klik, Link yang disematkan pada SMS dan mengarahkan calon korbannya untuk menghubungi para pelaku.

“Setelah korban menerima pesan dan membuka link wibsite dan menghubungi pelaku melalui WhatsApp, pelaku mengirim syarat sebelum hadiah terkirim terlebih dahulu membayar administrasi sebesar Rp 250 ribu rupiah,” ungkapnya.

“Korbannya ada 4 orang dengan jumlah kerugian totalnya Rp 105.250.000,” pungkasnya.

Sementara selain mengamankan terduga pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa laptop berbagai merk, puluhan HP berbagai merk, puluhan modem serta sejumlah alat lainnya yang digunakan untuk menjalankan aksi para pelaku.

Terkait: Polres SidrapShowbizSMS

BeritaTerkait

Polres Sidrap Ungkap 4 Ton Jatah Pupuk Subsidi yang Hendak Diselundupkan ke Nunukan

Editor: Tohir Muhammad
19 Februari 2025

...

Jumlah dan Penanganan Kasus Meningkat Sejak 2024 di Polres Sidrap

Editor: Tohir Muhammad
31 Desember 2024

...

Satreskrim Polres Sidrap “Grebek” Warga Kurang Mampu di Passeno

Editor: Tohir Muhammad
29 November 2024

...

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi