• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Kamis, 30 April, 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News

Kadivyankumham Jelaskan Mekanisme pendaftaran Kekayaan Intelektual ke Dekranasda Takalar

Muhammad Tohir Editor: Muhammad Tohir
4 September 2021
di Advertorial, Kemenkumham Sulsel, Peristiwa

MAKASSAR, PIJARNEWS.COM–Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kabupaten Takalar, Hj. Irma Andriani bersama rombongan berkunjung ke Kanwil Kemenkumham Sulsel. Rombongam diterima langsung

Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM (Kadivyankumham) Anggoro Dasananto, di Balai Harta Peninggalan (BHP) Makassar, Jumat (3/09/2021).

Hj. Irma Andriani yang juga Ketua Tim  Penggerak PKK bersama para pengurus Dekranasda Takalar berkonsultasi terkait mekanisme pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) hasil karya dan produk UMKM masyarakat Takalar seperti tenun sutra, batik, kuliner, maupun pagelaran kegiatan adat istiadat yang masih hidup di tengah masyarakat Takalar.

Menanggapi hal itu, Kadivyankumham Anggoro menjelaskan, sebelum melakukan pendaftaran perlu dilakukan identifikasi jenis KI yang akan di daftarkan, kemudian dipenuhi ketentuan data dan persyaratan yang diperlukan.

KI, lanjutnya terbagi dua kategori, pertama Kepemilikan Personal meliputi , Hak Cipta dan Hak terkait, dan kedua  Hak Milik Industri terdiri atas Paten, Merek, Desain Industri, Rahasia Dagang, Desain Tata letak sirkuit terpadu, dan Varietas Tanaman.

Berita Terkait

Ketua Dekranasda Parepare Apresiasi Peluncuran RBI

Bersama Pengrajin, Pj. Bupati Pinrang dan Pj. Ketua Dekranasda Kunjungi Sentra Kerajinan di Lombok Barat

Hadiri Rakor Kekayaan Intelektual, Menkumham RI: Tolong Bantu Saya

Pj Bupati Takalar Puji Pj Wali Kota Parepare

Kedua Kepemilikan Komunal, atau dimiliki oleh kelompok masyarakat tertentu, terbagi atas empat: yakni  Ekspresi Budaya Tradisional,  Pengetahuan Tradisional,  Indikasi Geografis, dan Sumber Daya Genetik.

Anggoro memberi contoh data hasil inventarisasi potensi KI di Kab. Takalar oleh Tim KI  Kanwil Sulsel diantaranya Kerajinan Gerabah , Songkok Guru , Jagung Pulut Takalar , Maudu Lompoa ,Festival Nelayan Sanrobengi   dan Patorani

Kasubbid Kekayaan Intelektual Feni Feliana mengatakan  biaya pendaftaran KI Komunal gratis sedangkan KI Personal dikenakan biaya PNBP. “Batik tradisional itu KI komunal jadi  gratis, tetapi  batik kreasi seperti yang banyak kita jumpai di pasaran itu  KI personal  dan  dikenakan  PNBP untuk perlindungan Hak Ciptanya.” Kata Feni.

Dalam satu produk tertentu, lanjut Feni  ada beberapa KI di dalamnya, misalnya Tas, ada merek, desain, proses pembuatan, dan lain sebagainya. Masing-masing didaftarkan secara terpisah.

Kakanwil Sulsel Harun Sulianto mengapresiasi audiensi Ketua Dekranasda Kabupaten Takalar sebagai tindak lanjut MOU dengan Bupati Takalar beberapa waktu lalu.

Dengan  sinergitas dan kolaborasi yang telah baik selama ini diharapkan  makin meningkatnya  jumlah KI Personal  yang didaftarkan  dan KI Komunal yang dicatakan Inventarisasinya.

“Kemenkumham Sulsel siap memfasilitasi pendaftaran dan pencatatan Inventarisasi kekayaan intelektual dari kabupaten Takalar,”  Kata Kakanwil Harun.

Terkait: DekranasdaKekayaan IntelektualKemenkumham SulselTakalar

TerkaitBerita

Ramah HAM, Imigrasi Parepare Berikan Prioritas bagi Kelompok Rentan Tanpa Daftar Online

Ramah HAM, Imigrasi Parepare Berikan Prioritas bagi Kelompok Rentan Tanpa Daftar Online

Editor: Muhammad Tohir
29 April 2026

...

Meski Kantor Sementara, Layanan VIP Imigrasi Parepare Tetap Optimal

Meski Kantor Sementara, Layanan VIP Imigrasi Parepare Tetap Optimal

Editor: Muhammad Tohir
28 April 2026

...

Antisipasi Banjir, Wali Kota Parepare Tinjau Drainase, Instruksikan Pembersihan

Antisipasi Banjir, Wali Kota Parepare Tinjau Drainase, Instruksikan Pembersihan

Editor: Muhammad Tohir
27 April 2026

...

 JCH Embarkasi Makassar Kini Bisa Gunakan Skema Makkah Route

 JCH Embarkasi Makassar Kini Bisa Gunakan Skema Makkah Route

Editor: Muhammad Tohir
26 April 2026

...

Berita Terkini

HUT ke-74, PT PELNI Parepare Dorong Peningkatan Kinerja dan Layanan

HUT ke-74, PT PELNI Parepare Dorong Peningkatan Kinerja dan Layanan

Editor: Muhammad Tohir
29 April 2026

Ramah HAM, Imigrasi Parepare Berikan Prioritas bagi Kelompok Rentan Tanpa Daftar Online

Ramah HAM, Imigrasi Parepare Berikan Prioritas bagi Kelompok Rentan Tanpa Daftar Online

Editor: Muhammad Tohir
29 April 2026

Abdikan Diri untuk Alquran, Mustafiah Dirikan Kebun Tahfidz

Abdikan Diri untuk Alquran, Mustafiah Dirikan Kebun Tahfidz

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
29 April 2026

Kesenjangan Kebijakan dan Realitas, Harga Beras di Poso Masih Tinggi

Kesenjangan Kebijakan dan Realitas, Harga Beras di Poso Masih Tinggi

Editor: Muhammad Tohir
28 April 2026

Pemprov Sulsel Tertibkan Aset di Sidrap, Ahli Waris Hadang dan Klaim Lahan Milik Keluarga Sejak 1937

Pemprov Sulsel Tertibkan Aset di Sidrap, Ahli Waris Hadang dan Klaim Lahan Milik Keluarga Sejak 1937

Editor: Muhammad Tohir
28 April 2026

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan