• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Rabu, 22 Juli 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Utama Advertorial

Kadivyankumham Jelaskan Mekanisme pendaftaran Kekayaan Intelektual ke Dekranasda Takalar

Editor: Tohir Muhammad
4 September 2021
di Advertorial, Kemenkumham Sulsel, Peristiwa
Kadivyankumham Jelaskan Mekanisme pendaftaran Kekayaan Intelektual ke Dekranasda Takalar

MAKASSAR, PIJARNEWS.COM–Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kabupaten Takalar, Hj. Irma Andriani bersama rombongan berkunjung ke Kanwil Kemenkumham Sulsel. Rombongam diterima langsung

Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM (Kadivyankumham) Anggoro Dasananto, di Balai Harta Peninggalan (BHP) Makassar, Jumat (3/09/2021).

Hj. Irma Andriani yang juga Ketua Tim  Penggerak PKK bersama para pengurus Dekranasda Takalar berkonsultasi terkait mekanisme pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) hasil karya dan produk UMKM masyarakat Takalar seperti tenun sutra, batik, kuliner, maupun pagelaran kegiatan adat istiadat yang masih hidup di tengah masyarakat Takalar.

Menanggapi hal itu, Kadivyankumham Anggoro menjelaskan, sebelum melakukan pendaftaran perlu dilakukan identifikasi jenis KI yang akan di daftarkan, kemudian dipenuhi ketentuan data dan persyaratan yang diperlukan.

BeritaTerkait

Terima Audiensi Pengurus Tapak Suci, Bupati Sidrap Siap Dukung Delegasi Sidrap ke Muktamar

Terima Audiensi Pengurus Tapak Suci, Bupati Sidrap Siap Dukung Delegasi Sidrap ke Muktamar

22 Juli 2026
Pamit ke Bupati Sidrap, AKBP Fantry Taherong Minta Maaf

Pamit ke Bupati Sidrap, AKBP Fantry Taherong Minta Maaf

21 Juli 2026
Tasming Minta RSUD Andi Makkasau Terapkan Budaya 5S, Pelayanan Harus Ramah dan Humanis

Tasming Minta RSUD Andi Makkasau Terapkan Budaya 5S, Pelayanan Harus Ramah dan Humanis

21 Juli 2026
Panen Raya IP 300 di Bila Riase, 30 Combine Harvester Dikerahkan

Panen Raya IP 300 di Bila Riase, 30 Combine Harvester Dikerahkan

20 Juli 2026

KI, lanjutnya terbagi dua kategori, pertama Kepemilikan Personal meliputi , Hak Cipta dan Hak terkait, dan kedua  Hak Milik Industri terdiri atas Paten, Merek, Desain Industri, Rahasia Dagang, Desain Tata letak sirkuit terpadu, dan Varietas Tanaman.

Kedua Kepemilikan Komunal, atau dimiliki oleh kelompok masyarakat tertentu, terbagi atas empat: yakni  Ekspresi Budaya Tradisional,  Pengetahuan Tradisional,  Indikasi Geografis, dan Sumber Daya Genetik.

Anggoro memberi contoh data hasil inventarisasi potensi KI di Kab. Takalar oleh Tim KI  Kanwil Sulsel diantaranya Kerajinan Gerabah , Songkok Guru , Jagung Pulut Takalar , Maudu Lompoa ,Festival Nelayan Sanrobengi   dan Patorani

Kasubbid Kekayaan Intelektual Feni Feliana mengatakan  biaya pendaftaran KI Komunal gratis sedangkan KI Personal dikenakan biaya PNBP. “Batik tradisional itu KI komunal jadi  gratis, tetapi  batik kreasi seperti yang banyak kita jumpai di pasaran itu  KI personal  dan  dikenakan  PNBP untuk perlindungan Hak Ciptanya.” Kata Feni.

Dalam satu produk tertentu, lanjut Feni  ada beberapa KI di dalamnya, misalnya Tas, ada merek, desain, proses pembuatan, dan lain sebagainya. Masing-masing didaftarkan secara terpisah.

Kakanwil Sulsel Harun Sulianto mengapresiasi audiensi Ketua Dekranasda Kabupaten Takalar sebagai tindak lanjut MOU dengan Bupati Takalar beberapa waktu lalu.

Dengan  sinergitas dan kolaborasi yang telah baik selama ini diharapkan  makin meningkatnya  jumlah KI Personal  yang didaftarkan  dan KI Komunal yang dicatakan Inventarisasinya.

“Kemenkumham Sulsel siap memfasilitasi pendaftaran dan pencatatan Inventarisasi kekayaan intelektual dari kabupaten Takalar,”  Kata Kakanwil Harun.

Terkait: DekranasdaKekayaan IntelektualKemenkumham SulselTakalar

BeritaTerkait

Ketua Dekranasda Parepare Apresiasi Peluncuran RBI

Editor: Tohir Muhammad
24 Mei 2025

...

Bersama Pengrajin, Pj. Bupati Pinrang dan Pj. Ketua Dekranasda Kunjungi Sentra Kerajinan di Lombok Barat

Editor: Tohir Muhammad
22 Januari 2025

...

Hadiri Rakor Kekayaan Intelektual, Menkumham RI: Tolong Bantu Saya

Editor: Tohir Muhammad
7 September 2024

...

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi