• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Rabu, 22 Juli 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Utama Advertorial

Ditanya Soal Jabatan Plt, Begini Penjelasan Sekda Parepare Iwan Asaad

Editor: Mulyadi Ma'ruf
11 November 2021
di Advertorial, Ajatappareng, Pemkot Parepare
Ditanya Soal Jabatan Plt, Begini Penjelasan Sekda Parepare Iwan Asaad

Sekda Parepare, Iwan Asaad saat membacakan jawaban walikota atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Parepare terhadap Rancangan APBD tahun anggaran 2022.

PAREPARE, PIJARNEWS.COM — Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Parepare, Iwan Asaad memberikan penjelasan soal sejumlah jabatan diisi Pelaksana tugas (Plt). Iwan memberikan penjelasan sebab sejumlah Anggota DPRD Parepare mempertanyakan soal Plt.

Iwan Asaad hadir mewakili Wali Kota Parepare Taufan Pawe pada kegiatan Paripurna jawaban walikota atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Rancangan APBD tahun anggaran 2022, Rabu (10/11/2021) lalu. Sebab walikota berhalangan hadir karena kondisi kesehatannya terganggu. Begitu pula Wakil Wali Kota Parepare, Pangerang Rahim juga tengah dirawat di rumah sakit.

pada kesempatan itu, Iwan Asaad menanggapi pertanyaan tersebut menjelaskan, untuk pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama, Pemkot Parepare telah melaksanakan seleksi terbuka pada Bulan Juni 2021 lalu. Dan telah selesai sampai tahapan penentuan peringkat Tiga besar peserta terbaik pada Bulan Oktober 2021.

“Yang selanjutnya diajukan kepada pejabat pembina kepegawaian sebagai tahapan evaluasi berikutnya,” ujar Iwan.

BeritaTerkait

DPRD Pinrang Setujui Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Wabup: Jadi Bahan Evaluasi Kinerja

DPRD Pinrang Setujui Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Wabup: Jadi Bahan Evaluasi Kinerja

21 Juli 2026
Pamit ke Bupati Sidrap, AKBP Fantry Taherong Minta Maaf

Pamit ke Bupati Sidrap, AKBP Fantry Taherong Minta Maaf

21 Juli 2026
Tasming Minta RSUD Andi Makkasau Terapkan Budaya 5S, Pelayanan Harus Ramah dan Humanis

Tasming Minta RSUD Andi Makkasau Terapkan Budaya 5S, Pelayanan Harus Ramah dan Humanis

21 Juli 2026
Bersama Warga SatgasTMMD ke-129 Kodim 1404/Pinrang Rehab RTLH, Progresnya Terus Meningkat

Bersama Warga SatgasTMMD ke-129 Kodim 1404/Pinrang Rehab RTLH, Progresnya Terus Meningkat

20 Juli 2026

Untuk pengisian jabatan administrasi, sambung Iwan, sementara dalam tahap persiapan reposisi jabatan. Untuk menyesuaikan dengan rencana penyetaraan jabatan sturktural kejabatan fungsional.

Sedangkan jabatan kepala sekolah, kata Iwan, telah dilakukan tahap pengisian mulai dari uji kompetensi yang dilakukan oleh tim ahli. Yang selanjutnya, sambung Iwan, akan diajukan ke pejabat pembina kepegawaian untuk mendapat persetujuan akhir.

“Walaupun kami sampaikan, jika pejabat yang berstatus Plt kepala sekolah tidak otomatis dapat didefinitifkan. Karena sesungguhnya jabatan Plt disamping mengisi kekosongan sementara, juga jabatan yang sifatnya evaluasi bagi ASN dimaksud apakah cocok dan pantas mendudukinya secara definitif,” jawabnya.

Soal aturan lamanya jabatan Plt, lulusan STPDN itu menjelaskan hal tersebut memang diatur dalam SE Nomor 2/SE/VII/2019. Bahwa PNS yang ditunjuk sebagai Plt melaksanakan tugasnya untuk paling lama tiga bulan dan dapat diperpanjang paling lama tiga bulan.

“Olehnya itu, Plt setiap tiga bulan mandatnya diperpanjang selama belum ada pejabat definitif. Dan hal ini telah dikonsultasikan dengan Badan Kepegawaian Negara,” paparnya.

Terkait isu mahar jabatan, Mantan Kabag Humas Pemkot Parepare itu mengatakan jika tersebut benar adanya, sudah pasti akan berakibat hukum. Sebab, kata dia, kondisi itu sangat memungkinkan untuk dilakukan pelaporan.

“Jika itu benar, sangat memungkinkan dilakukan pelaporan. Tapi jika tidak ada, berarti itu baru dugaan. Dan kami dari pemerintah daerah, terlebih pribadi saya tidak pernah mendengar hal-hal yang demikian,” ujar Iwan.

Iwan juga menegaskan, kalau isu tersebut benar ada atau bahkan ada yang mengaku pernah dimintai hingga dijanji, pihaknya akan menindak tegas.

“Yang kami butuhkan adalah seorang saksi yang bisa menyampaikan bahwa dia pernah ditawari atau bahkan dijanji. Atau kalau itu sudah terjadi, kejadiannya kapan dan dimana. Tapi Insya Allah mudah-mudahan kejadian tidak terjadi di kota kita,” imbuhnya.(Adv)

Editor : Mulyadi Ma’ruf

Terkait: Iwan AsaadPareparePemkot ParepareSekda Kota ParepareTaufan PaweWali Kota Parepare

BeritaTerkait

Tasming Minta RSUD Andi Makkasau Terapkan Budaya 5S, Pelayanan Harus Ramah dan Humanis

Tasming Minta RSUD Andi Makkasau Terapkan Budaya 5S, Pelayanan Harus Ramah dan Humanis

Editor: Tohir Muhammad
21 Juli 2026

...

Imigrasi Parepare Limpahkan Deteni WN Kamerun ke Rudenim Makassar, Tunggu Proses Deportasi

Imigrasi Parepare Limpahkan Deteni WN Kamerun ke Rudenim Makassar, Tunggu Proses Deportasi

Editor: Tohir Muhammad
20 Juli 2026

...

Paspor Minggu Ceria di Sidrap Diserbu Warga, Imigrasi Parepare Layani Puluhan Pemohon

Paspor Minggu Ceria di Sidrap Diserbu Warga, Imigrasi Parepare Layani Puluhan Pemohon

Editor: Tohir Muhammad
19 Juli 2026

...

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi