PINRANG, PIJARMEWS.COM–Ruslan Alias Cullang ditangkap saat menjual narkoba jenis sabu-sabu kepada polisi yang menyamar. Saat ditangkap, pelaku melawan petugas, sehingga Polisi melumpuhkan pelaku dengan timah panas.
Kasat Narkoba Polres Pinrang AKP Theodorus Echeal Setiyawan, mengatakan pelaku adalah residivis kasus sabu-sabu dan kasus begal.
“Dari tangan pelaku kami mendapat 1 ball atau 50 gram sabu-sabu siap edar,” jelasnya Rabu (1/12/2021).
Pelaku merupakan warga Kelurahan Tadokkong, Kecamatan Lembang, Kabuapaten Pinrang, Pelaku di tembak bagian kaki saat mencoba menyerang petugas dengan parang dan kemudian berusaha kabur dengan cara melompat dari atas rumah panggung, sebelumnya polisi telah mengepung rumah bandar narkoba tersebut.
Selain mengamankan narkoba jenis sabu, barang bukti lain yang di amankan petugas yakni satu lakban, gunting, ponsel, alat tester sabu, dan sebilah parang.
Karena perbuatanya, pelaku dikenakan pasal 114, ayat 2 Undang-undang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.(C)
Reporter: Fauzan Mahmud