• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Senin, 13 Juli 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Utama Hukum

Residivis Narkoba di Pinrang Dilumpuhkan dengan Timah Panas

Editor: Tim Redaksi
2 Desember 2021
di Hukum
Residivis Narkoba di Pinrang Dilumpuhkan dengan Timah Panas

PINRANG, PIJARMEWS.COM–Ruslan Alias Cullang ditangkap saat menjual narkoba jenis sabu-sabu kepada polisi yang menyamar. Saat ditangkap, pelaku melawan petugas, sehingga Polisi melumpuhkan pelaku dengan timah panas.

Kasat Narkoba Polres Pinrang AKP Theodorus Echeal Setiyawan, mengatakan pelaku adalah residivis kasus sabu-sabu dan kasus begal.
“Dari tangan pelaku kami mendapat 1 ball atau 50 gram sabu-sabu siap edar,” jelasnya Rabu (1/12/2021).

Pelaku merupakan warga Kelurahan Tadokkong, Kecamatan Lembang, Kabuapaten Pinrang, Pelaku di tembak bagian kaki saat mencoba menyerang petugas dengan parang dan kemudian berusaha kabur dengan cara melompat dari atas rumah panggung, sebelumnya polisi telah mengepung rumah bandar narkoba tersebut.

Selain mengamankan narkoba jenis sabu, barang bukti lain yang di amankan petugas yakni satu lakban, gunting, ponsel, alat tester sabu, dan sebilah parang.

BeritaTerkait

Ingin Tebus Motor dengan Curi Emas

Ingin Tebus Motor dengan Curi Emas

19 Juni 2026
Dua Pelaku Dugaan Asusila Lewat Live Medsos Ditangkap Polres Sidrap

Dua Pelaku Dugaan Asusila Lewat Live Medsos Ditangkap Polres Sidrap

5 Mei 2026

Kisah di Balik Layar Mahasiswa Pinrang Bongkar Kredit Fiktif: Diancam hingga Rumah Dicari

29 Januari 2026

Tok! Hakim Tolak Praperadilan Tersangka Narkoba di Parepare, Penangkapan Polisi Sah

11 Januari 2026

Karena perbuatanya, pelaku dikenakan pasal 114, ayat 2 Undang-undang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.(C)

Reporter: Fauzan Mahmud

Terkait: NarkobaResidivisSidrap

BeritaTerkait

Porsenijar PGRI Sulsel 2026 Resmi Dibuka, 72 Ribu Guru Se-Sulsel Berbondong-bondong ke Sidrap

Porsenijar PGRI Sulsel 2026 Resmi Dibuka, 72 Ribu Guru Se-Sulsel Berbondong-bondong ke Sidrap

Editor: Tohir Muhammad
2 Juli 2026

...

Sambut Kontingen Porsenijar Sulsel, Wabup Sidrap Ajak Junjung Persaudaraan dan Sportivitas

Sambut Kontingen Porsenijar Sulsel, Wabup Sidrap Ajak Junjung Persaudaraan dan Sportivitas

Editor: Tohir Muhammad
2 Juli 2026

...

Bupati Sidrap Bakar Semangat Mahasiswa KKN UMS Rappang: Jangan Takut Kuliah di Daerah!

Bupati Sidrap Bakar Semangat Mahasiswa KKN UMS Rappang: Jangan Takut Kuliah di Daerah!

Editor: Tohir Muhammad
29 Juni 2026

...

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi