BARRU, PIJARNEWS.COM — Rutan Kelas II Barru memberi remisi khusus bagi 102 narapidana, pada hari raya Idul Fitri. Remisi ini khusus bagi napi yang masih menjalani sisa masa tahanan usai dipotong remisi.
“Kami sudah mendata dan mengusulkan sedikitnya 102 napi,” jelas Kepala Rutan Barru Jayadi Kusuma, saat ditemui PIJAR di kantornya, Jalan Sultan Hasanuddin, Kecamatan Barru, Sabtu 17/6.
Jayadi menjelaskan, usulan pemberian remisi atau pengurangan masa pidana sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Permen Hukum dan Ham RI No. 21
Tahun 2013 dan PP Nomor 99 Tahun 2012 tentang remisi. Ketentuan itu antara lain lolos persyaratan administratif dan substantif.
“Telah menjalani pidana minimal enam bulan, tidak terdaftar pada buku catatan pelanggaran disiplin narapidana, dan turut aktif mengikuti program pembinaan,” kata Jayadi.
Rincian jumlah narapidana yang diberi usulan remisi terkait dengan pasal 34A ayat 1 dan PP Nomor 99 Tahun 2012 sebanyak 6 orang, sedangkan yang tidak terkait dengan aturan tadi, sebanyak 96 orang. Setelah mendapatkan putusan dari Kantor Wilayah nantinya, pembacaan remisi akan dilakukan setelah pelaksanaan Hari Raya Idul Fitri berlangsung (fdy/ris)