PINRANG, PIJARNEWS.COM–Usaha penggergajian kayu (Somel) CV Cahaya Norma Kelurahan Pallameang, Kecamatan Mattiro Sompe, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan menuai protes, pasalnya suara bising mesin Somel dinilai mengganggu.
Salah satunya La Dollah yang mengaku sangat merasakan dampak dari suara bising mesin, bahkan getaran mesinnya, dia rasakan hingga kerumahnya.
Apalagi, kata La Dollah, ia berprofesi sebagai nelayan yang bekerja malam hari dan butuh istirahat jika siang hari, sementara kegiatan somel tersebut di mulai pagi pukul 09.00 hingga sore hari pada pukul 17.00.
“Saya pergi melaut subuh, siangnya baru pulang istirahat, Tapi istirahat saya tidak tenang karena sangat keras suara mesinnya dan saya tidak bisa tidur,” Katanya, Selasa (4/1/2022).
Akibatnya La Dolla memilih sementara waktu untuk beristirahat di rumah keluarganya saat pulang melaut.
Berbagai upaya telah ditempuh warga yang berada di wilayah tersebut untuk meminimalisir suara bising pada mesin somel. Warga juga telah mengajukan keberatan soal kebisingan suara mesin tersebut pada pihak terkait sejak beberapa bulan lalu.
Sehingga, beberapa dinas terkait mulai Dinas DLH, Kehutanan, Satpol PP, Kanit tipiter dan Dinas tata ruang Pinrang turun ke Pengelolah kayu tersebut.
Bahkan Dinas Perumahan, Kawasan dan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Pinrang telah mengeluarkan surat sanksi administratif pada usaha penggergajian kayu CV Cahaya Norma.
Surat tersebut tertanggal 15 November 2021 yang ditandatangani kepala Dinas Perumahan, Kawasan dan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Pinrang, Sudirman.
Dalam surat tersebut meminta agar pemilik somel memberhentikan aktivitas sementara
selama 45 hari dan pihak pengusaha diminta melengkapi sejumlah dokumen perizinan lingkungannya.
“Kami juga sudah dimediasi dengan pemerintah. Agar pemilik usaha bisa meminimalisir suara bising tersebut. Namun, yang punya usaha tidak mengindahkan,” kata Dollah. (C)
Reporter: Fauzan Mahmud









