PAREPARE, PIJARNEWS.COM – Tim Gabungan Kepolisian Resor (Polres) Parepare berhasil mengamankan Syamsuriadi Alias Adi (30) warga Jalan Takkalao Kelurahan Bukit Indah, Kecamatan Soreang Kota Parepare, Minggu (9/01/2022)
Adi merupakan terduga pelaku tindak pidana pencurian. Petugas mengamankannya di jalan Daeng Patompo, Kelurahan Ujung Sabang, Kecamatan Ujung, Kota Parepare. Terduga pelaku merupakan tukang Ojek, dia berhasil diamankan saat hendak menjual handphone hasil curiannya saat unit gabungan Polres Parepare melakukan penangkapan.
Kapolres Parepare AKBP Welly Abdillah melalui Kasat Reskrim polres Parepare AKP Hasdin mengungkapkan, berdasarkan laporan tanggal 08 Januari 2022 pukul 24.00 Wita Resmob Polres Parepare Langsung melakukan pencarian.
“Berdasarkan laporan yang kami terima, kami langsung bergerak melakukan pencarian terhadap pelaku pencurian di lokasi kejadian (TKP),” ungkap AKP Hasdin
AKP Hasdin mengatakan, setelah pihaknya berhasil mengamankan penadah barang yang diperoleh dari hasil kejahatan di kabupaten Pinrang. Tim gabungan Polres Parepare kemudian bergerak mengamankan Syamsuriadi.
“Setelah kami terlebih dahulu mengamankan penadahnya, dari hasil introgasi yang kami lakukan kemudian kami langsung bergerak dan melakukan penangkapan. Pada saat dilakukan penangkapan, pelaku hendak menjual handphone hasil curiannya,” ujarnya
Dari tangan pelaku, Polisi berhasil mengamankan tiga unit HP jenis VIVO Y91,OPPO, A12, OPPO, A3S Warna Hitam dan Uang tunai sebanyak Rp. 600.000, -(Enam ratus ribu rupiah) serta satu unit sepeda motor yang di gunakan pelaku melancarkan aksinya
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya Syamsuriadi di jerat pasal 363 Kuhp dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.(mt/rls)