PINRANG, PIJARNEWS.COM – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pinrang mendatangi Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 2 Pinrang, Jalan Jenderal Ahmad Yani No.104, Macinnae, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang, Selasa (21/06/2022).
Kedatangan Satlantas untuk mensosialisasikan Operasi Patuh 2022 yang juga digelar di seluruh Indonesia Khususnya di Kabupaten Pinrang, Senin – Ahad (13-26/06/2022).
Sosialisasi yang juga dilakukan bersama Pendidikan Masyarakat (DIKMAS) serta siswa Seba Polri itu mengusung tema “Tertib Berlalu Lintas Menyelamatkan Anak Bangsa,”.
Aiptu. Harmin Lakkase, Kanit Kamsel Satlantas Polres Pinrang yang bertindak sebagai Inspektur Upacara (Irup) menyampaikan imbauan kepada siswa – siswa yang ada di SMPN 2 Pinrang untuk lebih patuh kepada peraturan lalu lintas.
“Kami imbau kepada anak-ank kita bahwa mereka belum waktunya untuk berkendara roda dua,” ujarnya.
Harmin juga mengungkapkan pengendara sepeda roda dua yang masih di bawah umur juga menjadi target dalam operasi patuh 2022.
Kepada para siswa Harmin juga menjelaskan delapan pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran prioritas polisi dalam Operasi Patuh 2022 ini.
1. Melawan arus
Perbuatan melawan arus melanggar Pasal 287 Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dengan ancaman sanksi denda maksimal Rp 500 ribu.
2. Knalpot bising atau tidak sesuai standar
Dijerat dengan Pasal 285 ayat (1) juncto Pasal 106 ayat (3) UU LLAJ dengan ancaman pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu.
3. Kendaraan memakai rotator tidak sesuai peruntukan khususnya pelat hitam
Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dijerat dengan Pasal 287 ayat (4) UU LLAJ dengan sanksi pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu.
4. Balap liar dan kebut-kebutan
Aksi balap liar akan dijerat dengan pasal 297 juncto Pasal 115 huruf b UU LLAJ dengan sanksi kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda maksimal Rp 3 juta.
5. Menggunakan HP saat berkendara
Penggunaan ponsel saat berkendara dikenai Pasal 283 UU LLAJ dengan sanksi denda maksimal Rp 750 ribu
6. Tidak menggunakan helm SNI
Dikenai Pasal 291 UU LLAJ dengan sanksi denda maksimal Rp 250 ribu.
7. Tidak memakai sabuk pengaman.
Pengemudi kendaraan roda empat yang tidak mengenakan sabuk pengaman saat berkendara dijerat Pasal 289 UU LLAJ dengan ancaman denda maksimal Rp 250 ribu
8. Berboncengan motor lebih dari 1 orang, dikenai Pasal 292 UU LLAJ dengan ancaman denda maksimal Rp 250 ribu.(*)
Reporter: Faizal Lupphy.