• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Kamis, 23 Juli 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Utama Ajatappareng

Bagi Pelaku Usaha di Parepare, Pelaporan LKPM Tinggal 6 Hari lagi

Editor: Tohir Muhammad
4 Juli 2022
di Ajatappareng
Bagi Pelaku Usaha di Parepare, Pelaporan LKPM Tinggal 6 Hari lagi

Kepala Bidang Pengendalian, Pelaksanaan Penanaman Modal dan Sistem Pelayanan Informasi DPMPTSP Parepare, Wahida Baco.

PAREPARE, PIJARNEWS.COM – Kepala Bidang Pengendalian, Pelaksanaan Penanaman Modal dan Sistem Pelayanan Informasi, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Parepare, Wahida Baco mengimbau para pelaku usaha di Kota Parepare agar segera menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) periode triwulan II.

Wahida melanjutkan bahwa pelaporan LKPM disampaikan oleh pelaku usaha orang /perseorangan dan badan usaha secara daring melalui subsistem Pengawasan pada sistem Online Single Submission (OSS). Ia mengatakan LKPM triwulan II dimulai pada 1-10 Juli 2022.

“Para pelaku usaha yang memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) agar menyampaikan pelaporan LKPM untuk triwulan II yaitu mulai tanggal 1 sampai 10 Juli 2022. Jadi kita pelaporannya sampai batas itu,” kata Wahida kepada Pijarnews.com saat ditemui di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Parepare, Senin (4/7/2022).

Dijelaskannya, jenis pelaporan LKPM terbagi dua yaitu pelaku usaha kecil dan pelaku usaha menengah/besar. Bagi pelaku usaha kecil, LKPM disampaikan setiap 6 bulan (semester). Semester I (1-10 Juli 2022) dan semester II (1-10 Januari 2023).

BeritaTerkait

DPRD Pinrang Setujui Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Wabup: Jadi Bahan Evaluasi Kinerja

DPRD Pinrang Setujui Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Wabup: Jadi Bahan Evaluasi Kinerja

21 Juli 2026
Bersama Warga SatgasTMMD ke-129 Kodim 1404/Pinrang Rehab RTLH, Progresnya Terus Meningkat

Bersama Warga SatgasTMMD ke-129 Kodim 1404/Pinrang Rehab RTLH, Progresnya Terus Meningkat

20 Juli 2026
Satgas TMMD ke-129 Kodim Pinrang Edukasi Pelajar soal Bahaya Narkoba di Desa Tanratuo

Satgas TMMD ke-129 Kodim Pinrang Edukasi Pelajar soal Bahaya Narkoba di Desa Tanratuo

20 Juli 2026
Gerakan Langit Biru Indonesia Asri, Demokrat Sidrap Cek Kesehatan Gratis dan Bersihkan Parit hingga Lorong Warga

Gerakan Langit Biru Indonesia Asri, Demokrat Sidrap Cek Kesehatan Gratis dan Bersihkan Parit hingga Lorong Warga

17 Juli 2026

Sedangkan pelaku usaha menengah/besar, sambung Wahida, LKPM disampaikan setiap 3 bulan atau triwulan. Triwulan I (1-10 April 2022), triwulan II (1-10 Juli 2022), triwulan III (1-10 Oktober 2022), dan triwulan IV (1-10 Januari 2023).

“Untuk pelaku usaha yang mempunyai nilai investasi Rp5 miliar ke atas pelaporanya 4 kali setahun. Sedangkan yang memiliki investasi di bawah Rp5 miliar itu pelaporannya persemester atau 2 kali satu tahun,” ujar Wahida.

Ia menambahkan, bagi pelaku usaha yang tidak menyampaikan LKPM dalam jangka waktu yang telah ditetapkan, maka diberi surat teguran pertama berlaku selama satu bulan.

“Jika tidak ada surat balasan dari pelaku usaha, maka akan diberikan surat teguran kedua maksimal 15 hari. Surat teguran ketiga selama 10 hari. Jika tidak memberikan surat tanggapan maka akan diberi sanksi berupa pencabutan izin sementara NIB,” tegasnya. (hn)

 

 

Terkait: Dinas DPMPTSP ParepareLKPMPareparePelaku Usaha

BeritaTerkait

Tasming Sambut Wagub Sulsel, Pemkot Parepare Genjot Upaya Cegah Stunting

Tasming Sambut Wagub Sulsel, Pemkot Parepare Genjot Upaya Cegah Stunting

Editor: Tohir Muhammad
23 Juli 2026

...

Tasming Minta RSUD Andi Makkasau Terapkan Budaya 5S, Pelayanan Harus Ramah dan Humanis

Tasming Minta RSUD Andi Makkasau Terapkan Budaya 5S, Pelayanan Harus Ramah dan Humanis

Editor: Tohir Muhammad
21 Juli 2026

...

Imigrasi Parepare Limpahkan Deteni WN Kamerun ke Rudenim Makassar, Tunggu Proses Deportasi

Imigrasi Parepare Limpahkan Deteni WN Kamerun ke Rudenim Makassar, Tunggu Proses Deportasi

Editor: Tohir Muhammad
20 Juli 2026

...

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi