• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Utama Ajatappareng

Bagi Pelaku Usaha di Parepare, Pelaporan LKPM Tinggal 6 Hari lagi

Editor: Tohir Muhammad
4 Juli 2022
di Ajatappareng
Bagi Pelaku Usaha di Parepare, Pelaporan LKPM Tinggal 6 Hari lagi

Kepala Bidang Pengendalian, Pelaksanaan Penanaman Modal dan Sistem Pelayanan Informasi DPMPTSP Parepare, Wahida Baco.

PAREPARE, PIJARNEWS.COM – Kepala Bidang Pengendalian, Pelaksanaan Penanaman Modal dan Sistem Pelayanan Informasi, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Parepare, Wahida Baco mengimbau para pelaku usaha di Kota Parepare agar segera menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) periode triwulan II.

Wahida melanjutkan bahwa pelaporan LKPM disampaikan oleh pelaku usaha orang /perseorangan dan badan usaha secara daring melalui subsistem Pengawasan pada sistem Online Single Submission (OSS). Ia mengatakan LKPM triwulan II dimulai pada 1-10 Juli 2022.

“Para pelaku usaha yang memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) agar menyampaikan pelaporan LKPM untuk triwulan II yaitu mulai tanggal 1 sampai 10 Juli 2022. Jadi kita pelaporannya sampai batas itu,” kata Wahida kepada Pijarnews.com saat ditemui di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Parepare, Senin (4/7/2022).

Dijelaskannya, jenis pelaporan LKPM terbagi dua yaitu pelaku usaha kecil dan pelaku usaha menengah/besar. Bagi pelaku usaha kecil, LKPM disampaikan setiap 6 bulan (semester). Semester I (1-10 Juli 2022) dan semester II (1-10 Januari 2023).

BeritaTerkait

Milad ke-5 KPTC Dikemas dalam Family Gathering: Selaraskan Hati, Sehatkan Jiwa

Milad ke-5 KPTC Dikemas dalam Family Gathering: Selaraskan Hati, Sehatkan Jiwa

24 Agustus 2026
Kapolsek Ujung Parepare Berganti, AKP Sukri Diminta Perkuat Deteksi Kebakaran

Kapolsek Ujung Parepare Berganti, AKP Sukri Diminta Perkuat Deteksi Kebakaran

14 Agustus 2026
Festival Literasi Pinrang Digelar 5 Hari, Dorong Budaya Baca dan Gerakkan Ekonomi UMKM

Festival Literasi Pinrang Digelar 5 Hari, Dorong Budaya Baca dan Gerakkan Ekonomi UMKM

12 Agustus 2026
Kompetisi Basket 3×3 di Pinrang Berakhir, Bupati Dorong Jadi Agenda Tahunan

Kompetisi Basket 3×3 di Pinrang Berakhir, Bupati Dorong Jadi Agenda Tahunan

10 Agustus 2026

Sedangkan pelaku usaha menengah/besar, sambung Wahida, LKPM disampaikan setiap 3 bulan atau triwulan. Triwulan I (1-10 April 2022), triwulan II (1-10 Juli 2022), triwulan III (1-10 Oktober 2022), dan triwulan IV (1-10 Januari 2023).

“Untuk pelaku usaha yang mempunyai nilai investasi Rp5 miliar ke atas pelaporanya 4 kali setahun. Sedangkan yang memiliki investasi di bawah Rp5 miliar itu pelaporannya persemester atau 2 kali satu tahun,” ujar Wahida.

Ia menambahkan, bagi pelaku usaha yang tidak menyampaikan LKPM dalam jangka waktu yang telah ditetapkan, maka diberi surat teguran pertama berlaku selama satu bulan.

“Jika tidak ada surat balasan dari pelaku usaha, maka akan diberikan surat teguran kedua maksimal 15 hari. Surat teguran ketiga selama 10 hari. Jika tidak memberikan surat tanggapan maka akan diberi sanksi berupa pencabutan izin sementara NIB,” tegasnya. (hn)

 

 

Terkait: Dinas DPMPTSP ParepareLKPMPareparePelaku Usaha

BeritaTerkait

Pemkot Parepare Sambut Rombongan BOR Seri V di Lapangan Andi Makkasau

Pemkot Parepare Sambut Rombongan BOR Seri V di Lapangan Andi Makkasau

Editor: Tohir Muhammad
1 September 2026

...

Wawali Parepare Turut Musnahkan Barang Bukti di Kejari

Wawali Parepare Turut Musnahkan Barang Bukti di Kejari

Editor: Tohir Muhammad
1 September 2026

...

Bangun Ekosistem Pendidikan Kuat, Pemkot dan IAIN Parepare Tanda Tangani MoU

Bangun Ekosistem Pendidikan Kuat, Pemkot dan IAIN Parepare Tanda Tangani MoU

Editor: Tohir Muhammad
1 September 2026

...

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi