• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Minggu, 7 Juni, 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News

Bagi Pelaku Usaha di Parepare, Pelaporan LKPM Tinggal 6 Hari lagi

Muhammad Tohir Editor: Muhammad Tohir
4 Juli 2022
di Ajatappareng
Kepala Bidang Pengendalian, Pelaksanaan Penanaman Modal dan Sistem Pelayanan Informasi DPMPTSP Parepare, Wahida Baco.

Kepala Bidang Pengendalian, Pelaksanaan Penanaman Modal dan Sistem Pelayanan Informasi DPMPTSP Parepare, Wahida Baco.

PAREPARE, PIJARNEWS.COM – Kepala Bidang Pengendalian, Pelaksanaan Penanaman Modal dan Sistem Pelayanan Informasi, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Parepare, Wahida Baco mengimbau para pelaku usaha di Kota Parepare agar segera menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) periode triwulan II.

Wahida melanjutkan bahwa pelaporan LKPM disampaikan oleh pelaku usaha orang /perseorangan dan badan usaha secara daring melalui subsistem Pengawasan pada sistem Online Single Submission (OSS). Ia mengatakan LKPM triwulan II dimulai pada 1-10 Juli 2022.

“Para pelaku usaha yang memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) agar menyampaikan pelaporan LKPM untuk triwulan II yaitu mulai tanggal 1 sampai 10 Juli 2022. Jadi kita pelaporannya sampai batas itu,” kata Wahida kepada Pijarnews.com saat ditemui di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Parepare, Senin (4/7/2022).

Dijelaskannya, jenis pelaporan LKPM terbagi dua yaitu pelaku usaha kecil dan pelaku usaha menengah/besar. Bagi pelaku usaha kecil, LKPM disampaikan setiap 6 bulan (semester). Semester I (1-10 Juli 2022) dan semester II (1-10 Januari 2023).

Sedangkan pelaku usaha menengah/besar, sambung Wahida, LKPM disampaikan setiap 3 bulan atau triwulan. Triwulan I (1-10 April 2022), triwulan II (1-10 Juli 2022), triwulan III (1-10 Oktober 2022), dan triwulan IV (1-10 Januari 2023).

Berita Terkait

Wali Kota Parepare Letakkan Batu Pertama Rumah Layak Huni BAZNAS di Bacukiki

Tasming Hamid Pimpin Pengerukan Saluran Pembuangan Air Utama di Labukkang

Wawali Parepare Paparkan Success Story Pengelolaan Sampah di Raker APEKSI Komwil VI Kendari

Wali Kota Parepare Tinjau 3 Lokasi Inovasi Program Srikandi Berdaya Srikandi

“Untuk pelaku usaha yang mempunyai nilai investasi Rp5 miliar ke atas pelaporanya 4 kali setahun. Sedangkan yang memiliki investasi di bawah Rp5 miliar itu pelaporannya persemester atau 2 kali satu tahun,” ujar Wahida.

Ia menambahkan, bagi pelaku usaha yang tidak menyampaikan LKPM dalam jangka waktu yang telah ditetapkan, maka diberi surat teguran pertama berlaku selama satu bulan.

“Jika tidak ada surat balasan dari pelaku usaha, maka akan diberikan surat teguran kedua maksimal 15 hari. Surat teguran ketiga selama 10 hari. Jika tidak memberikan surat tanggapan maka akan diberi sanksi berupa pencabutan izin sementara NIB,” tegasnya. (hn)

 

 

Terkait: Dinas DPMPTSP ParepareLKPMPareparePelaku Usaha

TerkaitBerita

Irwan Hamid Teken PKS dengan Kejari Pinrang, Pastikan Kebijakan Sesuai Koridor Hukum

Irwan Hamid Teken PKS dengan Kejari Pinrang, Pastikan Kebijakan Sesuai Koridor Hukum

Editor: Muhammad Tohir
3 Juni 2026

...

Wabup Pinrang: Pesantren Berperan Besar Cetak Generasi Berkarakter dan Berdaya Saing

Wabup Pinrang: Pesantren Berperan Besar Cetak Generasi Berkarakter dan Berdaya Saing

Editor: Muhammad Tohir
2 Juni 2026

...

Meski Belum Rampung, Warga Desa Benteng Senang Jalan Indoapping-Rajang Balla Kini Diperbaiki

Meski Belum Rampung, Warga Desa Benteng Senang Jalan Indoapping-Rajang Balla Kini Diperbaiki

Editor: Muhammad Tohir
31 Mei 2026

...

Abrasi di Dusun Celallang, Bupati Pinrang Tinjau Lokasi

Abrasi di Dusun Celallang, Bupati Pinrang Tinjau Lokasi

Editor: Muhammad Tohir
25 Mei 2026

...

Berita Terkini

Wali Kota Parepare Letakkan Batu Pertama Rumah Layak Huni BAZNAS di Bacukiki

Wali Kota Parepare Letakkan Batu Pertama Rumah Layak Huni BAZNAS di Bacukiki

Editor: Muhammad Tohir
5 Juni 2026

HIMPOSIP UMS Rappang Bakal Gelar Seminar, Hadirkan Sherly Annavita

HIMPOSIP UMS Rappang Bakal Gelar Seminar, Hadirkan Sherly Annavita

Editor: Muhammad Tohir
5 Juni 2026

ASN Pemkab Sidrap Terima Gaji ke-13, Total Anggaran Rp28 Miliar

ASN Pemkab Sidrap Terima Gaji ke-13, Total Anggaran Rp28 Miliar

Editor: Muhammad Tohir
5 Juni 2026

Tasming Hamid Pimpin Pengerukan Saluran Pembuangan Air Utama di Labukkang

Tasming Hamid Pimpin Pengerukan Saluran Pembuangan Air Utama di Labukkang

Editor: Muhammad Tohir
5 Juni 2026

Wawali Parepare Paparkan Success Story Pengelolaan Sampah di Raker APEKSI Komwil VI Kendari

Wawali Parepare Paparkan Success Story Pengelolaan Sampah di Raker APEKSI Komwil VI Kendari

Editor: Muhammad Tohir
5 Juni 2026

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan