• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Minggu, 31 Mei, 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News

Tingkatkan Layanan Perwalian Anak, Kumham Sulsel dan PTA Jalin Kerjasama

Muhammad Tohir Editor: Muhammad Tohir
20 Juli 2022
di Kemenkumham Sulsel

MAKASSAR, PIJARNEWS.COM – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) dan Pengadilan Tinggi Agama Makassar sepakat melakukan kerjasama. Itu ditandai dengan penandatanganan kesepahaman bersama (MoU) tentang pelaksanaan tugas dan fungsi Balai Harta Peninggalan (BHP) dan Pengadilan Tinggi Agama di Hotel Claro, Selasa (19/7/2022).

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Sulsel, Nur Ichwan mengatakan, MoU bertujuan untuk meningkatkan koordinasi dan sinergitas para pihak demi tercapainya target kinerja penyelenggaraan pelayanan publik bidang hukum dan HAM dan bidang peradilan.

Nur Ichwan menjelaskan, salah satu tugas dan fungsi BHP adalah Perwalian. Dalam perwalian, BHP berperan sebagai Wali Pengawas (Pasal 366 KUH Perdata). Melalui putusan/penetapan pengadilan seseorang dapat diangkat sebagai wali anak di bawah umur. Wali berkewajiban untuk mengurus kepentingan dan penghidupan anak di bawah umur tersebut termasuk mengurus harta bendanya hingga anak tersebut mencapai umur 18 tahun/sudah dewasa.

“Sebelum Wali melaksanakan tugasnya, BHP wajib mengangkat sumpah dari wali tersebut untuk selanjutnya meminta wali agar melakukan pencatatan harta kekayaan dari anak di bawah umur dan melakukan pelaporan setiap tahunnya. Sebagai Wali Pengawas, BHP bekerja berdasarkan putusan dan/atau penetapan yang dikirimkan oleh pengadilan,” jelas Nur Ichwan mewakili Kakanwil Kemenkumham Sulsel, Liberti Sitinjak.

BHP memiliki peran besar dalam memberikan perlindungan hukum terhadap anak di bawah umur (perwalian). Pada pelaksanaannya, BHP memerlukan kolaborasi dan peran serta semua pihak terkait, khususnya Pengadilan Tinggi Agama dan jajarannya di se-Sulsel. Untuk itu BHP Makassar telah melakukan berbagai macam upaya agar terus dapat meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat terutama dalam hal pengurusan perwalian

Berita Terkait

Tekun dan Disiplin, Siswa SMKN 5 Jeneponto Dapat Bantuan dari Pemprov Sulsel

Lepas Empat Pelajar Sidrap ke Seleksi Paskibraka Tingkat Provinsi, Wabup: Tunjukkan Kemampuan Terbaik

Pemprov Sulsel Tertibkan Aset di Sidrap, Ahli Waris Hadang dan Klaim Lahan Milik Keluarga Sejak 1937

Penurunan Kemiskinan dan Raihan Sertifikat Menuju Kota Bersih Pemkot Parepare Diapresiasi Pemprov

Kegiatan ini dirangkaikan dengan sosialisasi layanan keperdataan BHP pada bidang perwalian. Narasumber yang dihadirkan yaitu I Gede Widhiyasa (Kurator Keperdataan Ahli Muda Ditjen AHU), H. A. Ahmad As’ad (Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Agama Makassar), dan Efraim Tana (Kurator Keperdataan Ahli Madya BHP) Makassar.

Peserta dari Pengadilan Agama se-Sulsel, Disdukcapil, BPN, perwakilan BHP se-Indonesia, Pengurus Wilayah Ikatan Notaris Sulsel, OJK Kantor Reg. 6, DPC Peradi Makassar, Perwakilan Akademisi, Perwakilan LBH, Perwakilan Lembaga Keuangan Bank, dan Perwakilan Pemerintah Kota Makassar yang membidangi Hukum, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Terkait: KemenkumhamPengadilan Tinggi AgamaSulsel

TerkaitBerita

Menang Lomba Azan dan Tahfidz, Anak Pengunsi Somalia Bawa Pulang Piala dari Rudenim Makassar

Menang Lomba Azan dan Tahfidz, Anak Pengunsi Somalia Bawa Pulang Piala dari Rudenim Makassar

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
29 Maret 2024

...

Sembilan Tahun di Rumah Detensi, Rudenim Makassar Akhirnya Deportasi WN Afrika Selatan

Sembilan Tahun di Rumah Detensi, Rudenim Makassar Akhirnya Deportasi WN Afrika Selatan

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
29 Maret 2024

...

Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HAM Provinsi Sulsel Dikukuhkan, Berikut Tugas dan Daftar Pengurusnya

Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HAM Provinsi Sulsel Dikukuhkan, Berikut Tugas dan Daftar Pengurusnya

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
28 Maret 2024

...

Kakanwil Kemenkumham Sulsel Berbagi Takjil Bersama WBP Rutan Sengkang

Kakanwil Kemenkumham Sulsel Berbagi Takjil Bersama WBP Rutan Sengkang

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
28 Maret 2024

...

Berita Terkini

Meski Belum Rampung, Warga Desa Benteng Senang Jalan Indoapping-Rajang Balla Kini Diperbaiki

Meski Belum Rampung, Warga Desa Benteng Senang Jalan Indoapping-Rajang Balla Kini Diperbaiki

Editor: Muhammad Tohir
31 Mei 2026

Misi Dakwah Kurban di Enam Pelosok Negeri, KDP Jangkau Daerah Muallaf hingga Pedalaman NTT

Misi Dakwah Kurban di Enam Pelosok Negeri, KDP Jangkau Daerah Muallaf hingga Pedalaman NTT

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
31 Mei 2026

Gebyar Anniversary KMKB ke-25, Pererat Solidaritas dan Perkuat Semangat Pelestarian Budaya Daerah

Gebyar Anniversary KMKB ke-25, Pererat Solidaritas dan Perkuat Semangat Pelestarian Budaya Daerah

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
31 Mei 2026

Indonesia Jadi Sarang Mafia Judi Online: Bukti Lemahnya Pengawasan Negara

Indonesia Jadi Sarang Mafia Judi Online: Bukti Lemahnya Pengawasan Negara

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
31 Mei 2026

Imigrasi Parepare Gelar Pengawasan WNA dan Edukasi APOA di Hotel dan Penginapan

Imigrasi Parepare Gelar Pengawasan WNA dan Edukasi APOA di Hotel dan Penginapan

Editor: Muhammad Tohir
30 Mei 2026

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan