• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan AI
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Utama Ajatappareng

Legislator Nasdem Ikhsan Rakib Sosper Penyelenggaraan Pendidikan

Editor: Tohir Muhammad
5 Agustus 2022
di Ajatappareng

SIDRAP, PIJARNEWS.COM–Legislator Partai NasDem Sidrap H.Ihsan Rakib melakukan Sosialisasi peraturan daerah nomor 4 tahun 2019 tentang penyelenggaraan pendidikan, di kelurahan Majelling, Kecamatan Maritengae, Kabupaten Sidrap, Jumat (5/8/2022).

Hadir sebagai narasumber Kadis pendidikan, Faisal Sehuddin, didampingi sekretariat DPRD, hadir pula tokoh masyarakat dan ratusan warga Majelling.

H.Ikhsan Rakib saat dihubungi menjelaskan bahwa pendidikan sangat penting bagi generasi, sebab merekalah yang nantinya akan menjadi pelanjut bangsa. Karena itu diperlukan sarana dan prasarana yang memadai agar pendidikan di kabupaten Sidrap berjalan dengan baik dan berkualitas.

“Maka salah satunya lahirlah Perda ini yang mengatur tentang penyelenggaraan pendidikan,” ujarnya.

BeritaTerkait

Pemkab Pinrang Salurkan Bantuan Susu untuk Cegah Stunting di 2 Kecamatan

Pemkab Pinrang Salurkan Bantuan Susu untuk Cegah Stunting di 2 Kecamatan

16 Oktober 2026
Sebulan Magang di Pijarnews.com, Mahasiswa KPI IAIN Parepare Mengaku Kian Percaya diri

Sebulan Magang di Pijarnews.com, Mahasiswa KPI IAIN Parepare Mengaku Kian Percaya diri

15 Oktober 2026
Bupati Pinrang Tinjau Pembangunan Cathlab hingga CT Scan di RSUD Lasinrang

Bupati Pinrang Tinjau Pembangunan Cathlab hingga CT Scan di RSUD Lasinrang

14 Oktober 2026
Bupati Pinrang: Disiplin ASN Harus Berdampak pada Pelayanan Masyarakat

Bupati Pinrang: Disiplin ASN Harus Berdampak pada Pelayanan Masyarakat

13 Oktober 2026

Ihsan Rakib yang juga anggota Komisi III DPRD Sidrap itu menjelaskan Perda tersebut berisi 94 pasal dengan jumlah 20 Bab.

“Dalam perda tersebut di atur mulai hak dan kewajiban orang tua wali, hak dan kewajiban masyarakat, terkait pendidikan formal dan non formal bahkan sampai sanksi Administratif,” ungkapkanya.

Terkait: DPRD SidrapNasdemSosper

Berita Terkait

Ketua Fraksi NasDem Sulsel Serap Aspirasi di Bacukiki, Petani Keluhkan Banjir

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
17 Februari 2026

...

Momen HUT ke 14, NasDem Parepare Gelar Aksi Sosial, dari Panti Asuhan hingga Zumba Bersama Warga

Editor: Tohir Muhammad
12 November 2025

...

Pemkab Sidrap dan Dua Legislator NasDem Kolaborasi Benahi Jalan Rusak dari Lanrang hingga Cipotakari

Editor: Tohir Muhammad
20 Juni 2025

...

Berita Populer

  • Kabut Selimuti Parepare, BPBD Catat 71 Hektare Lahan Terbakar Sejak Juli

    Kabut Selimuti Parepare, BPBD Catat 71 Hektare Lahan Terbakar Sejak Juli

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rekening Massal, Demi Kepentingan Siapa?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima Mahasiswa KPI STAIN Majene Jalani PPL di Pijarnews.com Parepare

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PWM SulSel Lantik Pimpinan Baru Pesantren Hizbul Wathan Muhammadiyah Periode 2026–2030

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wali Kota Parepare Lantik 18 Pejabat, Ini Nama-namanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kebijakan AI
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi