MAKASSAR, PIJARNEWS.COM–Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Suharyanto menjelaskan kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi merupakan bagian penting dalam fase penanggulangan bencana.
“Giat rehabilitasi dan rekonstruksi wajib dilakukan untuk memperkuat pembangunan dan pemulihan pascabencana yang lebih baik dan tangguh,” ujar Suharyanto saat menghadiri Rapat Koordinasi Penyelesaian Dana Hibah Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana di Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan, Jumat (19/8/2022).
Suharyanto memberikan lima arahan dalam percepatan penggunaan dana hibah yang telah diberikan oleh BNPB kepada kabupaten/kota di Provinsi Sulawesi Selatan.
“Pertama, percepat penyelesaian kelengkapan berkas permohonan dana hibah rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana, khususnya bagi Kabupaten Tana Toraja, Luwu Timur dan Luwu,” kata Suharyanto.
Kedua, Suharyanto meminta agar dilakukan percepatan pelaksanaan kegiatan dana hibah rehabilitasi dan rekonstruksi tahun anggaran 2021 sehingga masyarakat dapat merasakan manfaatnya dan daerah dapat lebih siap terhadap potensi bencana di masa depan.
“Ketiga, pemerintah daerah menginventarisasi dan melaporkan berkas pertanggungjawaban administrasi sebagai bentuk upaya penanggulangan bencana yang akuntabel,” kata dia.
Selanjutnya, pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi tetap mengedepankan prinsip build back better, safer and sustainable dengan memperhatikan asas 5T, yaitu tepat perencanaan, tepat administrasi, tepat penyerapan anggaran, tepat spesifikasi teknis dan tepat waktu.
“Terakhir, terus tingkatkan kolaborasi aktif komponen pentaheliks untuk penguatan kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi di wilayah Sulawesi Selatan,” tuturnya.
“Semakin cepat realisasi dana hibah, daerah dapat kembali mengajukan permohonan dana hibah untuk memperkuat kegitan rehabilitasi dan rekonstruksi yang lebih baik dan aman bagi daerahnya,” tambah Suharyanto.
Suharyanto menegaskan bahwa BNPB selalu siap untuk mendampingi pemerintah daerah, mulai dari proses pengajuan hingga pelaksanaan dana hibah.
“BNPB selalu terbuka bagi pemerintah daerah sehingga diharapkan tidak ada yang mengalami kesulitan saat menyusun, mengajukan dan melaksanakan dana hibah ini,” kata dia.
Berdasarkan data yang dikeluarkan oleh Kedeputian Rehabilitasi dan Rekonstruksi per 11 Agustus 2022, BNPB telah mengalokasikan dana hibah tahun anggaran 2021 sebesar Rp101,28 miliar bagi delapan kabupaten/kota di Provinsi Sulawesi Selatan. (adv)
Editor: Dian Muhtadiah Hamna