PAREPARE, PIJARNEWS.COM – Polres Parepare Melalui Satuan Reserse (SATRES) Narkoba Polres Parepare menangkap dua tersangka penyalahgunaan (Lahgun) narkotika jenis sabu. Itu terungkap dalam Press Release yang dipimpin Kasat Satres Narkoba Parepare, AKP, Bambang Supriady. Yang digelar di Press Room Polres Parepare, Selasa (30/08/2022).
Kasat Satres Narkoba. AKP, Bambang Supriady mengatakan, para tersangka berhasil diciduk saat pemeriksaan rutin terhadap kos-kosan yang berada di jalan pelabuhan rakyat, kelurahan Kampung Pisang, kecamatan Soreang, kota Parepare.
“Kami mendapatkan informasi dari masyarakat yang dimana kos-kosan tersebut sering dijadikan transaksi narkoba dan bahkan dijadikan tempat pesta narkoba, ” jelasnya kepada awak media, Selasa (30/08/2022)
Dalam operasi itu ditemukan perempuan ER bersama Lelaki IQ dan ditemukan pula barang bukti.
“Keterangan yang di peroleh, ER memperoleh sabu dari IQ dengan cara ditipu, sedangkan IQ mengaku dititipkan kepada ER dengan Upah 200 ribu jadi ER mendapatkan upah dari IQ dari hasil penitipan sabu tersebut,” imbuhnya.
Tersangka IQ membeli sabu tersebut dari tetangga kabupaten sebelah sebesar 3 juta rupiah yang dibagi menjadi 32 saset dengan beratnya 12,4 gram.
Satres Narkoba Polres Parepare menemukan Barang bukti 32 bungkus saset berisikan kristal bening yang diduga sabu, 2 kemasan saset kosong, 1 kotak kemasan rokok yang berisi 1 Potongan kaca pirek, satu penutup air mineral dan sejumlah barang bukti lainnya.
Kini kedua tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 1. Yang dimana ancaman hukuman pasal 114 yaitu paling lama 20 tahun dan adapun pasal 112 ayat 1 paling singkat 4 tahun. (*)
Reporter: Faizal Lupphy