MAKASSAR, PIJARNEWS.COM–Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Kanwil DJP Sulselbartra) berhasil menyita dua tuk tangki milik tersangka pidana pajak.
Tim PPNS, mengamankan tersangka berinisial H bersama dengan dua truk tangki bermerek Mitsubishi di Jalan Proso Pinrang – Parepare di Kabupaten Pinrang pada Kamis (1/9/2022).
Diketahui H, merupakan pemilik perusahaan, PT. HMII yang berada di wilayah administrasi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Parepare.
H diduga telah melakukan tindak pidana perpajakan karena melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf d dan huruf i Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan sepanjang tahun 2017.
Berdasarkan keterangan, Kepala Kanwil DJP, Sulselbartra, Arridel Mindra, Modus yang digunakan pelaku adalah menerbitkan faktur pajak dan memungut PPN tetapi tidak melaporkan dan tidak menyetorkannya ke kas negara.
Hal itu kata Arridel, menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, sekurang-kurangnya kerugian yang ditimbulkan sebesar Rp. 1 Miliar.
“Karena tidak malaporkan ke kas negara, maka itu menimbulkan kerugian, sekurang-kurangnya Rp. 1 Miliar,” ungkap Arridel saat dikonfirmasi via WhatsApp, Selasa (6/9/2022).
Saat penyitaan dilakukan, tim PPNS Kanwil DJP Sulselbartra didampingi Koord Pengawas (Korwas) PPNS Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan.
Ia juga menerangkan, kegiatan sita ditandai dengan penyerahan dokumen dan aset oleh H kepada tim PPNS dengan disaksikan A selaku pegawai H dan perwakilan Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan.
“Jadi penyitaan yang kami lakukan itu bekerjasama dengan Korwas PPNS Polda Sulsel,” imbuhnya.
Dijelaskannya, penyitaan tersebut dilaksanakan guna mencegah tersangka, mengalihkan atau memindah tangankan aset yang diduga digunakan atau diperoleh dari hasil kejahatan tindak pidana perpajakan.
Disamping itu Penyitaan juga dilaksanakan dalam rangka mendukung zero tunggakan eksekusi oleh jaksa atas putusan denda.
Pihaknya senantiasa berupaya secara konsisten melakukan berbagai upaya penegakan hukum untuk mencegah maupun memulihkan kerugian pada pendapatan negara.
“Agar terhindar dari proses penegakan hukum, wajib pajak diimbau untuk senantiasa melaksanakan hak dan kewajibannya sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.
Reporter : Sucipto Al-Muhaimin