• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Utama Sulselbar

Kanwil DJP Sulselbartra Sita Dua Unit Truk Tangki Milik Tersangka Pidana Pajak

Editor: Tohir Muhammad
7 September 2022
di Sulselbar
Kanwil DJP Sulselbartra Sita Dua Unit Truk Tangki Milik Tersangka Pidana Pajak

MAKASSAR, PIJARNEWS.COM–Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Kanwil DJP Sulselbartra) berhasil menyita dua tuk tangki milik tersangka pidana pajak.

Tim PPNS, mengamankan tersangka berinisial H bersama dengan dua truk tangki bermerek Mitsubishi di Jalan Proso Pinrang – Parepare di Kabupaten Pinrang pada Kamis (1/9/2022).

Diketahui H, merupakan pemilik perusahaan, PT. HMII yang berada di wilayah administrasi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Parepare.

H diduga telah melakukan tindak pidana perpajakan karena melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf d dan huruf i Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan sepanjang tahun 2017.

BeritaTerkait

Limbah Pupuk Cair Kotoran Ayam Kini Bisa Diolah Menjadi Bio Tablet Ramah Lingkungan di Desa Bontosunggu

Limbah Pupuk Cair Kotoran Ayam Kini Bisa Diolah Menjadi Bio Tablet Ramah Lingkungan di Desa Bontosunggu

20 September 2026
Dosen Unhas Latih Kelompok Peternak Auliah Unggas Olah Kotoran Ayam Jadi Pupuk Organik Cair

Dosen Unhas Latih Kelompok Peternak Auliah Unggas Olah Kotoran Ayam Jadi Pupuk Organik Cair

16 September 2026
Pengurus IKAPI Sulsel Resmi Dilantik, Nur Amin Saleh: Rumah Penerbit Tumbuh Bersama

Pengurus IKAPI Sulsel Resmi Dilantik, Nur Amin Saleh: Rumah Penerbit Tumbuh Bersama

1 September 2026
Kolaborasi Umpar, Unhas, dan Universitas Patompo Dorong Transformasi Usaha Perikanan Pesisir di Desa Lawallu Barru

Kolaborasi Umpar, Unhas, dan Universitas Patompo Dorong Transformasi Usaha Perikanan Pesisir di Desa Lawallu Barru

22 Agustus 2026

Berdasarkan keterangan, Kepala Kanwil DJP, Sulselbartra, Arridel Mindra, Modus yang digunakan pelaku adalah menerbitkan faktur pajak dan memungut PPN tetapi tidak melaporkan dan tidak menyetorkannya ke kas negara.

Hal itu kata Arridel, menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, sekurang-kurangnya kerugian yang ditimbulkan sebesar Rp. 1 Miliar.

“Karena tidak malaporkan ke kas negara, maka itu menimbulkan kerugian, sekurang-kurangnya Rp. 1 Miliar,” ungkap Arridel saat dikonfirmasi via WhatsApp, Selasa (6/9/2022).

Saat penyitaan dilakukan, tim PPNS Kanwil DJP Sulselbartra didampingi Koord Pengawas (Korwas) PPNS Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan.

Ia juga menerangkan, kegiatan sita ditandai dengan penyerahan dokumen dan aset oleh H kepada tim PPNS dengan disaksikan A selaku pegawai H dan perwakilan Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan.

“Jadi penyitaan yang kami lakukan itu bekerjasama dengan Korwas PPNS Polda Sulsel,” imbuhnya.

Dijelaskannya, penyitaan tersebut dilaksanakan guna mencegah tersangka, mengalihkan atau memindah tangankan aset yang diduga digunakan atau diperoleh dari hasil kejahatan tindak pidana perpajakan.

Disamping itu Penyitaan juga dilaksanakan dalam rangka mendukung zero tunggakan eksekusi oleh jaksa atas putusan denda.

Pihaknya senantiasa berupaya secara konsisten melakukan berbagai upaya penegakan hukum untuk mencegah maupun memulihkan kerugian pada pendapatan negara.

“Agar terhindar dari proses penegakan hukum, wajib pajak diimbau untuk senantiasa melaksanakan hak dan kewajibannya sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.

Reporter : Sucipto Al-Muhaimin

Terkait: Kanwil DJP SulselbartraPajakTersangkaTruk Tangki

BeritaTerkait

Kenaikan PPN 12%: Solusi Fiskal atau Beban Sosial?

Editor: Tohir Muhammad
30 Desember 2024

...

Punya Peran Ini, Tersangka Korupsi Mall Pinrang Ditangkap Setelah Dua Bulan Buron

Editor: Tohir Muhammad
11 Desember 2024

...

Pemda dan Kejari Sidrap Kolaborasi Optimalkan Pemungutan Pajak dan Retribusi

Editor: Tohir Muhammad
5 Agustus 2024

...

Berita Populer

  • Festival Budaya Gau Maraja Digelar 28 September, Terbuka untuk Publik dan Gratis

    Festival Budaya Gau Maraja Digelar 28 September, Terbuka untuk Publik dan Gratis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bone BerAmal FC Juara Piala Gubernur Sulsel 2026, Tekuk Sidrap United Lewat Adu Penalti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Di Tengah Kekeringan : Negara dan Ancaman Krisis Air Bersih

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tanamkan Kedisplinan dan Nilai Agama, Tiga Sekolah di Parepare Ini Kompak Gelar Salat Duha Bersama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Masjid Al-Hijrah dan Rumah Tahfidz Muhammadiyah Akan Dibangun di Manisa, Butuhkan Anggaran Rp905 Juta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi