• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Kamis, 16 Juli 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Utama Hukum

Punya Peran Ini, Tersangka Korupsi Mall Pinrang Ditangkap Setelah Dua Bulan Buron

Editor: Tohir Muhammad
11 Desember 2024
di Hukum

Penangkapan Tersangka berlangsung di Samirah Regency B7, Bekasi, Jawa Barat, pada Senin (3/12/2024).--Foto: Istimewa--

PINRANG, PIJARNEWS. COM–Tersangka kasus korupsi pengelolaan Mall Pinrang, HB (59), berhasil ditangkap setelah dua bulan menjadi buronan. Penangkapan dilakukan oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, bersama Tim Tabur Kejaksaan Negeri (Kejari) Pinrang dan Tim Tabur AMC Kejaksaan Agung RI. Penangkapan berlangsung di Samirah Regency B7, Bekasi, Jawa Barat, pada Senin (3/12/2024).

HB yang merupakan Komisaris PT. Pinrang Sejahtera ditetapkan sebagai tersangka bersama MAA, Direktur PT. Pinrang Sejahtera, oleh Kejari Pinrang. Proses penangkapan HB berkat kerja sama yang solid antara Tim Tabur Kejati Sulsel yang dipimpin Kasi V Bidang Intelijen, Erfah Basmar, dan Tim Tabur Kejari Pinrang yang dipimpin Kajari Pinrang, Agung Bagus Kade.

Kajari Pinrang, Agung Bagus Kade Kusimantara, menjelaskan bahwa HB terjerat kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Gedung Mall Pinrang periode 2017 hingga 2024, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1.278.555.466 (satu miliar dua ratus tujuh puluh delapan juta lima ratus lima puluh lima ribu empat ratus enam puluh enam rupiah).

“Tersangka ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Pinrang berdasarkan Surat Penetapan DPO Nomor: R-319/P.4/Dti.2/11/2024 tanggal 20 November 2024,” ujar Agung Bagus Kade Kusimantara kepada media pada Rabu (4/12/2024).

BeritaTerkait

Ingin Tebus Motor dengan Curi Emas

Ingin Tebus Motor dengan Curi Emas

19 Juni 2026
Dua Pelaku Dugaan Asusila Lewat Live Medsos Ditangkap Polres Sidrap

Dua Pelaku Dugaan Asusila Lewat Live Medsos Ditangkap Polres Sidrap

5 Mei 2026

Kisah di Balik Layar Mahasiswa Pinrang Bongkar Kredit Fiktif: Diancam hingga Rumah Dicari

29 Januari 2026

Tok! Hakim Tolak Praperadilan Tersangka Narkoba di Parepare, Penangkapan Polisi Sah

11 Januari 2026

HB telah menjadi buronan Kejaksaan selama dua bulan setelah mangkir dari panggilan pemeriksaan sebagai saksi maupun tersangka terkait kasus tersebut. “Kami sudah memanggil HB sebanyak tiga kali, namun tidak diindahkan dengan alasan sakit. Karena itu, kami melakukan penjemputan paksa,” tambah Agung.

Setelah ditangkap, HB sempat diamankan di sel tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, sebelum diterbangkan melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta menuju Bandara Internasional Sultan Hasanuddin di Maros, Sulawesi Selatan. Saat ini, HB telah diamankan di Rumah Tahanan Makassar untuk menjalani proses penyidikan yang sempat tertunda akibat pelariannya.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim, mengapresiasi kinerja jajarannya yang cepat dan berhasil mengamankan buronan tersebut. Agus Salim juga meminta agar seluruh buronan yang masih berkeliaran segera menyerahkan diri. “Tidak ada tempat yang aman bagi buronan. Kami akan terus memantau dan mengamankan mereka demi kepastian hukum,” ujarnya.

Sebelumnya, pada Selasa (29/10/2024), Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Pinrang juga menetapkan MAA sebagai tersangka dalam kasus yang sama. MAA diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan Gedung Mall Pinrang sejak 2017 hingga 2024, yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1,2 miliar.

MAA, yang mengelola gedung tersebut berdasarkan perjanjian sewa dengan Pemerintah Kabupaten Pinrang hingga 2016, tetap menyewakan gedung tersebut setelah masa sewa berakhir pada 2016. Uang sewa yang diterima tidak disetorkan kepada pemerintah, melainkan masuk ke rekening pribadi MAA, mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1.278.555.486.

Atas perbuatannya, MAA disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU yang sama. MAA ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Kelas II B Pinrang.

Terkait: Kejari PinrangMall PinrangTersangkaTim Tabur

BeritaTerkait

Direktur Mall Pinrang Tersangka Korupsi Pegelolaan Mall, Jaksa Sebut Ada Potensi Tersangka Baru

Editor: Tohir Muhammad
29 Oktober 2024

...

Hj. Muna, Terpidana Narkoba Setor Denda Pidana Rp 1 M di Kejari Pinrang

Editor: Tohir Muhammad
12 Juni 2024

...

Firli Bahuri Tersangka, Pengamat: Kedepan Personel KPK Mesti Steril dari Kepentingan Politik Praktis

Firli Bahuri Tersangka, Pengamat: Kedepan Personel KPK Mesti Steril dari Kepentingan Politik Praktis

Editor: Tohir Muhammad
23 November 2023

...

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi