PAREPARE, PIJARNEWS.COM–Pengadilan Negeri (PN)Kota Parepare melakukan eksekusi pengosongan lelang rumah batu berlantai tiga, di Jalan HM Arsyad, Kelurahan Wattang, Kecamatan Soreang, tepatnya di depan gerbang moderasi IAIN Parepare, Rabu (14/9/2022).
Dalam proses eksekusi yang berjalan sekira 3 jam, sejak pukul 08.30-11.30 itu sempat diwarnai ketegangan lantaran Muhammad Januansyah (ahli waris) putra dari termohon Jayadi (alm) terus bertahan di lantai atas rumah dengan alasan masih ada proses hukum yang sementara berjalan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar.
Anggri Junanda, Panitera PN Parepare saat diwawancarai media mengatakan, eksekusi yang dilakukan tersebut merupakan eksekusi pengosongan terhadap lelang yang telah dimenangkan oleh pihak pemohon.
“Dalam hal ini pihak termohon itu ada sangkutan dengan pihak bank dan terjadi gagal bayar. Sehingga dilakukan lelang terhadap objek sengketa ini,” jelasnya.
“Karena tidak dipenuhinya kewajiban dari termohon itu, akhirnya dilelang dan dimenangkan oleh pemohon. Nilai lelangnya itu 1,1 M,” sambungnya.
Sementara itu, termohon. Muhammad Januansyah mengatakan, pihaknya tidak mendukung rumahnya dieksekusi. Karena ia masih melakukan upaya hukum yakni pengajuan penundaan eksekusi.
“Sampai sekarang ini saya tidak mendukung eksekusi tersebut, saya akan selalu lakukan perlawanan. Yang menjadi dasar saya melakukan perlawanan adalah ini,” ujar Januansyah sambil memperlihatkan berkasnya.
“Saya Selalu kawal nantinya ini di pengadilan tata usaha negara (PTUN). Karena memang yang saya gugat disini adalah Ketua Pengadilan Negeri Parepare, dasarnya apa yaitu pembatalan penetapan eksekusi. Yang menjadi pertanyaan pak, apabila saya menang di PTUN siapa yang bertanggung jawab menggantikan kerugian rumah saya atas pembatalan penetapan eksekusi?,” ucapnya.
AKP Burhanuddin, Kabag Ops Polres Parepare yang turun langsung melakukan pengamanan mengatakan, pengamanan dilakukan berdasarkan permintaan dari PN Parepare dalam hal ini eksekusi lelang, sehingga dilakukan pengawalan.
“Rekan-rekan sudah lihat bahwa ini berjalan sesuai dengan apa yang kami harapkan, bahwa tidak ada terjadi sesuatu,” ujar Burhanuddin yang juga menyebut menurunkan sekira 200 personil untuk melakukan pengamanan.
“Semua pengamanan eksekusi harus sama, baik dari pemohon maupun termohon. Jadi saya tegaskan kembali kami tidak mengamankan pemohon, termohon pun kami amankan supaya tidak terjadi sesuatu. Intinya, kami dari pihak kepolisian menjaga Kamtibmas agar pihak pemohon dan termohon tidak terjadi sesuatu,” ujarnya.
Dalam proses eksekusi itu sempat terjadi kepadatan arus kendaraan di jalan Poros Parepare-Pinrang.
Reporter : Wahyu