PINRANG, PIJARNEWS.COM–Kepolisian Polres Pinrang menindak tegas oknum Polisi pelaku pemukulan pada ibu paruh baya di Pinrang, Sulawesi Selatan. Aksi penganiayaan itu bahkan terekam video hingga viral di media sosial.
Kapolres Pinrang AKBP Moh. Roni Mustofa dalam konferensi pers, Sabtu (24/09/2022), menegaskan telah mengambil tindakan tegas pada Aipda S. Saat ini oknum polisi yang bertugas di Polsek Mattiro Sompe itu masih menjalani masa tahanan.
“Setelah menjalani masa tahanan,
Aipda S akan menjalani sidang disiplin,” kata Roni, dalam konferensi Pers yang digelar di halaman Divisi Propam Polres Pinrang.
Sebagaimana perintah pempinan tertinggi Polri agar tindakan tegas perlu dilakukan terhadap anggota yang melanggar, sehingga tidak merusak citra Polri dan anggota lain yang sudah bekerja dengan baik.
Roni menjelaskan kedua belah pihak telah berdamai. Korban mengaku tidak keberatan atas tindakan Apida S. Ditanya soal ancaman hukuman untuk Aipda S. Ia belum bisa menyimpulkan, sebab ada proses sidang nantinya.
“Kita tunggu hasil sidang disiplin,” tegas Roni.
Roni juga mengungkapkan pihaknya juga telah memohon maaf kepada korban. Menurutnya kasus tersebut akan dijadikan instropeksi diri. Dalam kesempatan itu ia juga mengingatkan kepada sesama anggota agar saling mengingatkan satu sama lain. (FM)