PAREPARE, PIJARNEWS.COM — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Parepare menggelar press release terkait kasus pencabulan anak di bawah umur. Jumpa pers tersebut berlangsung di Ruangan Press room Mapolres Parepare, Jalan Andi Mappatola, Kelurahan Ujung Sabbang, Kecamatan Ujung, Kota Parepare, Rabu (18/1/2023).
Press release dipimpin Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Parepare, AKP Deki Marizaldi. Deki dalam keterangannya mengatakan, waktu kejadian Jum’at 19 Agustus 2022, Pukul 01.00 WITA di Perkuburan Panroko, Jalan Hikmah, Kelurahan Bumi Harapan, Kecamatan Bacukiki Barat, Kota Parepare.
“Pelaku inisial AU, umur 44 tahun, pekerjaan tenaga pendidik atau honorer, alamatnya di Kabupaten Barru,” kata Deki.
“Korban ada tiga orang, sampai saat ini yang kita sudah ambil keterangannya. Laki-laki inisial RF (15), laki-laki inisial S (17), dan laki-laki inisial MZ (15). Status ketiganya adalah pelajar di salah satu SMK di Kota Parepare,” terangnya.
Deki melanjutkan, pasal yang disangkakan, pasal 82 ayat (1), (2) Juncto pasal 76E UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan Perppu No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak menjadi UU dan atau pasal 6 huruf C Juncto pasal 15 ayat (1), huruf B UU RI No. 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.
“Adapun barang bukti, 1 unit Handphone Samsung Galaxy Note 9 warna hitam dan 1 unit Vivo Y12 warna biru,” ungkapnya.
Deki menceritakan, kronologis kejadian berawal, saat salah satu sekolah di Kota Parepare melaksanakan kegiatan masa bimbingan fisik dan mental (Madabintal) terhadap peserta didik baru, yang mana para korban termasuk peserta dalam kegiatan tersebut.
“Saat korban berada di pos 5, korban RF menghadap ke tersangka yang pada saat itu tersangka seorang diri,” ujar Deki sambil menceritakan kronologis perbuatan tak senonoh tersangka AU kepada korban RF dan MZ.
Selain itu, lanjut Deki, tersangka juga pernah memerintahkan korban RF untuk berfoto telanjang lalu mengirimkan foto tersebut kepada tersangka melalui pesan WhatsApp.
Pelaku sendiri, urai Deki, merupakan tenaga pendidik di sekolah korban, dimana pelaku adalah pembina atau instruktur kegiatan. “Pelaku juga residivis dalam perkara perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur pada tahun 2012,” kata Deki.
Ia mengatakan, pelaku diancam pasal berlapis dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 5 tahun penjara dengan denda paling banyak Rp5 miliar.
“Kemudian dikenai pasal 6 huruf C Juncto pasal 15 ayat (1) huruf B UU RI No. 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp300 juta,” tutup Deki. (why)