• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Senin, 30 Maret, 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Advertisement
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News

Ini Mekanisme PAW Nasarong Jadi Anggota DPRD Parepare

Muhammad Tohir Editor: Muhammad Tohir
20 Februari 2023
di DPRD Kota Parepare

PAREPARE, PIJARNEWS.COM – DPRD Kota Parepare menggelar Rapat Paripurna, yang merupakan kali ke-10 masa persidangan kedua tahun sidang ke-4, tahun 2023 dalam rangka pengucapan sumpah/pelantikan pengganti antar waktu (PAW) anggota DPRD sisa masa jabatan 2019-2024 atas nama H. Nasarong yang juga merupakan pensiunan ASN.

Pelantikan berlangsung di Ruangan Rapat Paripurna DPRD Parepare lantai III, Jl. Jend Sudirman, Kelurahan Bumi Harapan, Kecamatan Bacukiki Barat, Kota Parepare, Senin (20/2/2023).

Pengambilan sumpah atau pelantikan dilakukan oleh Ketua DPRD Parepare, H. Kaharuddin Kadir. Mantan Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Parepare, Nasarong sendiri dilantik menggantikan mantan Ketua DPRD almarhumah Hj. Andi Nurhatina Tipu yang wafat pada 18 Agustus 2022 lalu.

Kaharuddin Kadir Dalam sambutannya mengatakan, sesuai ketentuan yang berlaku bahwa anggota DPRD yang berhenti antar waktu telah meninggal dunia diusulkan oleh pimpinan Parpol kepada pimpinan DPRD dengan tembusan ke Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.

“Anggota DPRD yang berhenti antar waktu digantikan oleh calon anggota DPRD yang memperoleh suara terbanyak berikutnya dalam daftar peringkat perolehan suara dari Parpol yang sama dan pada Dapil yang sama,” jelas Kaharuddin.

Berita Terkait

Wali Kota Ungkap Munculnya Ide Pertemuan Saudagar di Parepare

Rayakan Idul Fitri di Lapangan Andi Makkasau, Wali Kota Parepare Paparkan Capaian

KAHMI Parepare Bukber, Berbagi hingga Diskusi

Safari Ramadan Hari ke-27, Tasming Hamid Salurkan Bantuan Pembangunan Masjid

Selanjutnya, kata Kaharuddin, pimpinan DPRD menyampaikan nama anggota DPRD yang diberhentikan antar waktu, dan meminta nama calon pengganti kepada KPU Kota Parepare.

“Setelah menerima PAW dari KPU Parepare, oleh pimpinan DPRD Parepare menyampaikan nama anggota DPRD yang diberhentikan dan nama calon PAW kepada Gubernur Sulsel sebagai wakil pemerintah pusat melalui Wali Kota Parepare,” sambung Kaharuddin dalam sambutannya.

Kaharuddin mengungkapkan, setelah melewati proses tersebut, pada 27 Januari 2023 DPRD Parepare menerima surat keputusan Gubernur Sulsel No. 311/I/2023 tentang peresmian pengangkatan PAW anggota DPRD Kota Parepare sisa masa jabatan 2019-2024 atas nama H. Nasarong, S. Sos, MH.

Sebelum menindaklanjuti keputusan gubernur, lanjut Kaharuddin, DPRD melakukan rapat pimpinan dan rapat bersama anggota badan musyawarah (Bamus) untuk menetapkan jadwal rapat paripurna dengan agenda pengucapan sumpah anggota PAW.

Lebih lanjut, Kaharuddin menjelaskan  berdasarkan peraturan DPRD Parepare No. 1 tahun 2022 tentang perubahan atas peraturan DPRD Kota Parepare No. 1 tahun 2019 tentang tata tertib DPRD Kota Parepare pasal 173 ayat 1, mengamanatkan bahwa, anggota DPRD PAW sebelum memangku jabatannya  mengucapkan sumpah yang dipandu oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna.

“Pada ayat ke-2 disebutkan bahwa pengucapan sumpah dilaksanakan paling lama 60 hari terhitung sejak diterimanya SK peresmian pengangkatan sebagai anggota DPRD sebagaimana rapat paripurna yang kita laksanakan hari ini. Dan Alhamdulillah kita berada pada limit kurang dari waktu itu,” ujar Kaharuddin. (why)

Terkait: Anggota DPRDKetua DPRDPareparePAW

TerkaitBerita

DPRD Parepare Sahkan KUA-PPAS Perubahan, Tasming Tegaskan Pentingnya Kolaborasi Eksekutif-Legislatif

Editor: Muhammad Tohir
23 Agustus 2025

...

Tiga Ranperda Perlindungan Sosial Disetujui, Wali Kota Parepare Apresiasi DPRD

Editor: Muhammad Tohir
22 Agustus 2025

...

DPRD dan Pemkot Parepare Sepakati Pertanggungjawaban APBD 2024

Editor: Muhammad Tohir
21 Juli 2025

...

Sempat Diwarnai Ketegangan, DPRD Parepare Terima Pendemo dari KMPB

Editor: Muhammad Tohir
15 Mei 2025

...

BeritaTerkini

Tabrakan Maut Isuzu Box J&T vs Honda BR-V di Pinrang, Satu Penumpang Tewas

Tabrakan Maut Isuzu Box J&T vs Honda BR-V di Pinrang, Satu Penumpang Tewas

Editor: Muhammad Tohir
29 Maret 2026

Sidrap Open Pickleball 2026 Digelar Mei, Bupati Ajak Atlet ke Sidrap

Editor: Muhammad Tohir
28 Maret 2026

Momen PSBM 2026, Bupati Ungkap Rahasia Pertumbuhan Ekonomi Sidrap

Editor: Muhammad Tohir
27 Maret 2026

Wabup Sidrap dan Wabup Bone Ziarah Makam Raja Bone ke-10 di Tellu Limpoe

Editor: Muhammad Tohir
26 Maret 2026

86 Peserta Bersaing Masuk Paskibraka Sidrap 2026

Editor: Muhammad Tohir
26 Maret 2026

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan