SIDRAP, PIJARNEWS. COM– Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare menggelar sosialisasi Aplikasi Layanan Data Keimigrasian (LDK) di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan. Kegiatan ini diikuti sejumlah instansi pemerintah dari Kabupaten Sidrap dan Wajo.
Sosialisasi tersebut digelar di Hotel Grand Sidny, Kabupaten Sidrap, Jumat (18/9/2026). Kegiatan ini melibatkan perwakilan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Dinas Ketenagakerjaan, Kementerian Agama dalam urusan haji, Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP), Badan Pusat Statistik (BPS), serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
Kegiatan dibuka Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare Rita, S.H., M.Si., yang juga menjabat Kepala Subbagian Tata Usaha. Sementara itu, kegiatan dipandu Kepala Subseksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Eva Nurdin, S.H., dengan narasumber Kepala Subseksi Teknologi Informasi Keimigrasian, Nurlinda Alla, S.E., M.I.Kom.
Dalam sambutannya, Rita mengatakan sosialisasi tersebut merupakan bagian dari upaya Direktorat Jenderal Imigrasi dalam mendorong pemanfaatan teknologi informasi untuk mendukung tata kelola pemerintahan.
“Perkembangan teknologi informasi saat ini menuntut instansi pemerintah untuk terus beradaptasi dalam menghadirkan tata kelola pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel,” kata Rita.
Dia menjelaskan, Aplikasi LDK dikembangkan Direktorat Jenderal Imigrasi sebagai sarana untuk mendukung penyediaan dan pemanfaatan data keimigrasian bagi kementerian, lembaga, pemerintah daerah, maupun instansi pemerintah lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare memiliki peran dalam menyampaikan informasi sekaligus memfasilitasi pemanfaatan aplikasi tersebut di wilayah kerjanya.
“Dalam kegiatan ini khususnya bagi instansi di Kabupaten Sidrap dan Kabupaten Wajo,” ujarnya.
Rita berharap pemanfaatan Aplikasi LDK dapat memberikan kemudahan bagi instansi terkait dalam memperoleh data dan informasi keimigrasian sesuai kewenangan masing-masing.
Selain itu, aplikasi tersebut diharapkan dapat mendukung akurasi dan integrasi data dalam pelaksanaan tugas lintas sektor serta meningkatkan efektivitas koordinasi antarinstansi melalui pemanfaatan teknologi informasi.
“Kami berharap kegiatan ini tidak hanya menjadi ajang penyampaian informasi, tetapi juga menjadi ruang diskusi untuk menyampaikan pertanyaan, kebutuhan, dan masukan terkait pemanfaatan layanan data keimigrasian,” jelasnya.
Dia juga menekankan pentingnya sinergi antara Direktorat Jenderal Imigrasi, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare, Pemerintah Kabupaten Sidrap dan Wajo, instansi vertikal, serta pemangku kepentingan lainnya.
“Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare akan terus mendukung penyampaian dan pemanfaatan berbagai inovasi yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi, termasuk Aplikasi Layanan Data Keimigrasian ini,” katanya.
Rita berharap inovasi tersebut dapat memberikan manfaat dalam mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi mengenai fungsi, mekanisme, dan tata cara pemanfaatan Aplikasi LDK oleh Nurlinda Alla selaku Kepala Subseksi Teknologi Informasi Keimigrasian.
Di akhir sambutannya, Rita secara resmi membuka kegiatan Sosialisasi Aplikasi Layanan Data Keimigrasian tersebut.










