PAREPARE, PIJARNEWS.COM — Adanya aturan baru terkait mekanisme pembahasan Ranperda mengakibatkan rapat paripurna yang digelar DPRD Kota Parepare berlangsung alot.
Pada rapat itu, Dua Ranperda inisiatif yang dibahas yakni terkait Administrasi Kependudukan dan Sistem Perencanaan Pembagunan Daerah.
Wakil Ketua II DPRD Kota Parepare, Rahmat Sjamsu Alam membenarkan adanya perbedaan pendapat terkait mekanisme pembahasan ranperda tersebut. Perbedaan itu, kata dia, dipengaruhi dengan adanya aturan baru.
“Terjadi perbedaan pendapat pada mekanisme karena kita masih dipengaruhi oleh aturan sebelumnya. Sebelumnya kita mengacu ke PP nomor 16 tahun 2010 yang sekarang berubah jadi PP nomor 12 tahun 2018,” jelas Rahmat, Senin (20/7/2020).
Legislator Demokrat Parepare yang akrab disapa Ato itu menguraikan, perbedaan mekanisme pada aturan baru dengan aturan lama pada tahapan pelaporan hasil pansus dalam rapat gabungan komisi.
“Pada aturan lama ada pelaporan hasil pansus, sedangkan yang baru tidak ada lagi. Nah, tadi baru kita perhatikan,” ucapnya.
Seharusnya, lanjut Ato, anggota pansus yang terdiri dari perwakilan Fraksi, sudah melaporkan hasil rapat pansus pada ketua Fraksinya. Meski demikian, DPRD menyepakati akan tetap mengadakan pelaporan pansus. Sebab, kata dia, meski tak diatur tapi ini bisa dilakukan sesuai hasil persetujuan DPRD.
“Jadi pelaporan hasil pansus ini tidak ada lagi. Makanya tadi ada perdebatan terkait mekanisme ini. Tapi tadi kita sudah sepakati untuk mengadakan pelaporan pansus,” ujarnya.(*)
Reporter : Mulyadi Ma’ruf