SIDRAP, PIJARNEWS.COM–Unit Resmob Sat Reskrim Polres Sidrap yang dipimpin Kanit Resmob AIPTU Abd. Halim, berhasil menangkap AF warga Kecamatan Maiwa Kabupaten Enrekang.
AF dilaporkan IA warga Kecamatan Pancarijang Kabupaten Sidrap yang mengaku kehilangan HP pada pada Rabu (02/3/2022) 03.00 Wita di conter Hp Jlan Sultan Hasanuddin Kelurahan Rappang Kecamatan Pancarijang.
Kasat Reskrim Polres Sidrap AKP Arham Gusdiar saat dikonfirmasi, Jumat (4/2/2022) mengatakan, saat menjalankan aksinya terduga pelaku memanjat dinding toko bagian belakang, lalu mencungkil jendela lantai dua dan masuk kedalam toko dan mengambil barang-barang berupa HP dan uang tunai. Akibat peristiwa itu pemilik toko mengalami kerugian sebesar Rp. 19.300.000,- (Sembilan belas juta tiga ratus ribu rupiah) dan melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolsek Pancarijang.
“Tim kami mendapat informasi bahwa terdapat seorang laki-laki yg menawarkan 1 (Satu) buah HP yang dilaporkan hilang atau dicuri. Berdasarkan informasi tersebut selanjutnya pada Rabu tanggal 02 Maret 2022 sekitar pukul 13.30 Wita di Jl. A. Makkasau Kel. Pangkajene Kec. Maritengngae Kab. Sidrap, lelaki terduga pelaku berhasil diamankan,” ungkapkanya.
Kepada petugas, Pelaku mengakui bahwa benar dirinya telah melakukan aksi pencurian yang dilakukannya seorang diri. Pelaku juga sebelumnya telah merencanakan dan menyiapkan peralatan berupa Palu dan besi pencungkil untuk melancarkan aksinya.
“Sasaran aksinya itu adalah Toko Xter Cell Rappang,” katanya.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 7 buah HP, 1 Headset Bluetooth, Satu buah Palu, dan Satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX serta Uang tunai sebesar Rp. 4.450.000,- (Empat juta empat ratus lima puluh ribu rupiah).
“Pelaku dan barang bukti kami serahkan ke Unit Reskrim Polsek Pancarijang untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tandas Kasat Reskrim. (mt)