PAREPARE, PIJARNEWS.COM — Keputusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat kembali memenangkan kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Ketua Umum DPP Partai Demokrat yang sah. Kali ini, kasus yang dimenangkan AHY adalah gugatan Ketua DPC Halmahera Utara, Yulius Dagilaha. Yulius menggugat DPP Partai Demokrat atas pemberhentian dirinya.
Ketua DPC Partai Demokrat Kota Parepare, Rachmat Sjamsu Alam yang dikonfirmasi mengapresiasi keputusan PN tersebut. Kata dia, sejak awal memang Kongres Luar Biasa (KLB) yang dilaksanakan adalah tidak sah atau ilegal. Karena tidak satupun syarat yang dipenuhi sesuai ketentuan AD/ ART Partai Demokrat yang telah disahkan Kemenkumham.
“Termasuk gugatan terhadap AD/ ART Partai Demokrat yang tidak mendasar dan tidak sesuai UU Nomor 2 tahun 2011 tentang Partai Politik,” ungkap Wakil Ketua DPRD Kota Parepare ini kepada PIJARNEWS, Senin (17/5/2021).
Demikian halnya, lanjut Rachmat, jika dikaitkan dengan Peraturan Menkumham Nomor 34 tahun 2017 tentang Tata Cara Perubahan Pengurus dan AD/ART parpol. Oleh karena itu, putra mantan Wali Kota Parepare ini menilai, sangat wajar kalau pengadilan menolak semua gugatan yang ajukan oleh pihak KLB.
Sebaliknya, lanjut Rachmat, langkah gugatan balik DPP yang sah adalah langkah yang tepat. Sebab, itu menjadi upaya pembelajaran politik agar ke depan, Partai politik punya kedaulatan, mandiri dan tidak dapat diintervensi pihak manapun.
Dengan demikian, ia berharap ke depan, tidak ada lagi pihak-pihak tertentu dengan mudahnya merusak tatanan demokrasi dan berbuat gaduh.