PAREPARE, PIJARNEWS.COM — Sehubungan akan dilaksankannya penilaian evaluasi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Parepare mengumpulkan Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS 0 se-Kota Parepare.
Pada pertemuan itu, terlihat Ketua KPU Kota Parepare, Nur Nahdiyah beserta komisioner KPU Kota Parepare, Divisi Partisipasi Masyarakat, Mursalin Muslimim dan Divisi Teknis Sudirman.
Komisioner KPU Kota Parepare, Divisi Partisipasi Masyarakat menjelaskan, tujuan pertemuan tersebut sehubungan akan dilakukannya evaluasi kepada PPK dan PPS berdasarkan perintah regulasi.
“Kita akan lakukan penilaian evaluasi kepada PPK dan PPS untuk melihat apakah PPK dan PPS ini, masih bisa dilanjudkan hingga pada kegiatan pemilihan umum 2019 mendatang,”jelasnya, Sabtu (24/2/2018)
Mursalin melanjudkan, untuk proses evaluasinya baru akan dilakukan pada 25/2/2018. Pertemuan tersebut hanya membahas hal-ahal apa saja yang perlu dipersiapkan dalam menghadapi penilaian evaluasi tersebut.
Selain itu, sambung Mursalin, kegiatan evaluasi tersebut sangat diwajibkan bagi PPK dan PPS untuk dikuti. Bagi yang belum sempat, harus ada penjelasan kenapa tidak sempat hadir.
“Yang pertama kali akan dievaluasi adalah PPK se-Kota Parepare. Kemudian dilanjudkan evaluasi PPS perkecamatan.” Tutup Mursalin. (mul/abd)