ENREKANG, PIJARNEWS.COM — Tahun 2021 menjadi titik akhir pimpinan Baznas Enrekang periode 2016-2021, betapa kebijakan Bupati Enrekang Muslimin Bando sangat tepat dengan membuat Peraturan Bupati No. 8 tahun 2016 yang mewajibkan seluruh ASN membayar zakat secara Payrol system di Bank BPD Sulselbar cabang Enrekang.
Pada tahun pertama, Baznas Enrekang periode 2016-2021 mendapatkan pengumpulan Rp3,6 M, bersamaan dengan lahirnya Rencana strategis (Rensra Baznas) yang di susun berlaku 5 tahun yang mengandung peta strategi, isu aktual, mapping data dan analisis SWOT. Sehingga tersusunlah strategi jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang.
Baharuddin, Wakil ketua bidang pengumpulan mengatakan dari awal Baznas memang menargetkan kenaikan pengumpulan 20-25%/ tahun dan pendisribusian 60% konsumtif dan pendayagunaan 40% produktif.
Dalam peta strategi memang indikator regulasi yang utama karena itu, tidak cukup perda zakat tapi harus ada perbup sebagai tindak lanjut dari perda. Peraturan Bupati tersebut tentang perhitungan zakat, infaq dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya (DSKL).
“Demikian juga surat edaran Bupati Enrekang tentang imbauan kepala desa dan aparatnya membayar Zakat. Tiga regulasi kemudian mampu diterjemahkan dan jabarkan oleh pimpinan Baznas Enrekang di lapangan sehingga perencanaan dan target dapat tercapai dengan baik,” ujar Baharuddin, Rabu (24/2/2021).
Lanjutnya, angka penerimaan zakat infaq terus mengalami peningkatan, rata-rata naik 20% atau Rp1 Miliar per tahun sesuai target yang tercantum dalam Rensra Baznas Enrekang, berbanding lurus bertambahnya Muzakki non PNS dari 6.180 menjadi 7.320 Muzakki.