• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Minggu, 8 Maret, 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Advertisement
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Utama Topik Utama

Aksi Cabul Oknum Guru Honorer, 3 Siswa Laki-Laki di Parepare jadi Korban

Muhammad Tohir Editor: Muhammad Tohir
18 Januari 2023
di Topik Utama
Aksi Cabul Oknum Guru Honorer, 3 Siswa Laki-Laki di Parepare jadi Korban

PAREPARE, PIJARNEWS.COM — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Parepare menggelar press release terkait kasus pencabulan anak di bawah umur. Jumpa pers tersebut berlangsung di Ruangan Press room Mapolres Parepare, Jalan Andi Mappatola, Kelurahan Ujung Sabbang, Kecamatan Ujung, Kota Parepare, Rabu (18/1/2023).

Press release dipimpin Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Parepare, AKP Deki Marizaldi. Deki dalam keterangannya mengatakan, waktu kejadian Jum’at 19 Agustus 2022, Pukul 01.00 WITA di Perkuburan Panroko, Jalan Hikmah, Kelurahan Bumi Harapan, Kecamatan Bacukiki Barat, Kota Parepare.

“Pelaku inisial AU, umur 44 tahun, pekerjaan tenaga pendidik atau honorer, alamatnya di Kabupaten Barru,” kata Deki.

“Korban ada tiga orang, sampai saat ini yang kita sudah ambil keterangannya. Laki-laki inisial RF (15), laki-laki inisial S (17), dan laki-laki inisial MZ (15). Status ketiganya adalah pelajar di salah satu SMK di Kota Parepare,” terangnya.

Berita Terkait

Polisi Sita Empat Motor Saat Patroli Anti-Balap Liar di Parepare

Hari Ke-4 Operasi Zebra di Parepare: 84 Pengendara Ditilang, Paling Banyak Tak Pakai Helm

Ikut Berduka Cita, Polres Parepare Gelar Salat Gaib untuk Almarhum Affan Kurniawan

Edukasi Pelajar SMU Negeri 1 Parepare, Satlantas: Tertib Lalu Lintas untuk Masa Depan Cerdas

Deki melanjutkan, pasal yang disangkakan, pasal 82 ayat (1), (2) Juncto pasal 76E UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan Perppu No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak menjadi UU dan atau pasal 6 huruf C Juncto pasal 15 ayat (1), huruf B UU RI No. 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.

“Adapun barang bukti, 1 unit Handphone Samsung Galaxy Note 9 warna hitam dan 1 unit Vivo Y12 warna biru,” ungkapnya.

Deki menceritakan, kronologis kejadian berawal, saat salah satu sekolah di Kota Parepare melaksanakan kegiatan masa bimbingan fisik dan mental (Madabintal) terhadap peserta didik baru, yang mana para korban termasuk peserta dalam kegiatan tersebut.

“Saat korban berada di pos 5, korban RF menghadap ke tersangka yang pada saat itu tersangka seorang diri,” ujar Deki sambil menceritakan kronologis perbuatan tak senonoh tersangka AU kepada korban RF dan MZ.

Selain itu, lanjut Deki, tersangka juga pernah memerintahkan korban RF untuk berfoto telanjang lalu mengirimkan foto tersebut kepada tersangka melalui pesan WhatsApp.

Pelaku sendiri, urai Deki, merupakan tenaga pendidik di sekolah korban, dimana pelaku adalah pembina atau instruktur kegiatan. “Pelaku juga residivis dalam perkara perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur pada tahun 2012,” kata Deki.

Ia mengatakan, pelaku diancam pasal berlapis dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 5 tahun penjara dengan denda paling banyak Rp5 miliar.

“Kemudian dikenai pasal 6 huruf C Juncto pasal 15 ayat (1) huruf B UU RI No. 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp300 juta,” tutup Deki. (why)

Terkait: Guru CabulPolres ParepareResidivis

TerkaitBerita

Pemkab Pinrang Terima Bantuan 3 Unit Motor Pengangkut Sampah

Editor: Muhammad Tohir
12 November 2025

...

Tujuh Dusun di Sidrap Diterjang Longsor, 1.414 Warga Terjebak Tanpa Akses Jalan

Editor: Muhammad Tohir
27 September 2025

...

ITP Gelar Pelatihan Audit Mutu Internal Program Hibah SPMI, Kejar Mutu Perguruan Tinggi

ITP Gelar Pelatihan Audit Mutu Internal Program Hibah SPMI, Kejar Mutu Perguruan Tinggi

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
20 September 2025

...

Delapan Akademisi Masuk Bursa Calon Rektor UMPAR 2025-2029

Delapan Akademisi Masuk Bursa Calon Rektor UMPAR 2025-2029

Editor: Tim Redaksi
29 Agustus 2025

...

Ramadan 1447H

Pengusaha Parsel di Pinrang Kebanjiran Orderan Sejak Sebelum Ramadan

Editor: Muhammad Tohir
7 Maret 2026

Pererat Silaturahmi, Keluarga Besar Casemix RSUD Andi Makkasau Gelar Buka Puasa Unik

Pererat Silaturahmi, Keluarga Besar Casemix RSUD Andi Makkasau Gelar Buka Puasa Unik

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
6 Maret 2026

Ramadan Berbagi, Apersi Sulsel Salurkan Bantuan Rp3,4 Miliar

Ramadan Berbagi, Apersi Sulsel Salurkan Bantuan Rp3,4 Miliar

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
6 Maret 2026

Pemkot Parepare Lepas 1.000 Paket Sembako Pasar Murah Ramadan

Editor: Muhammad Tohir
3 Maret 2026

Brimob Parepare Ajak 200 Anak Yatim Buka Puasa Bersama dan Doa untuk Negeri

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
2 Maret 2026

BeritaTerkini

Wali Kota Parepare dan Kapolres Jajal Lapangan Padel Royal Metro Sky

Editor: Muhammad Tohir
7 Maret 2026

Pengusaha Parsel di Pinrang Kebanjiran Orderan Sejak Sebelum Ramadan

Editor: Muhammad Tohir
7 Maret 2026

Resmikan Masjid Anas Bin Malik dan SIT An Naas, Tasming Hamid Ajak Masyarakat Makmurkan Masjid

Editor: Muhammad Tohir
7 Maret 2026

Lelaki Berbadik di Pinrang Nyaris Bentrok, Aksi Heroik Danpos Watang Sawitto Tuai Pujian

Lelaki Berbadik di Pinrang Nyaris Bentrok, Aksi Heroik Danpos Watang Sawitto Tuai Pujian

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
7 Maret 2026

Antara Akidah dan Akses Pasar: Polemik Pelonggaran Sertifikasi Halal Produk AS

Antara Akidah dan Akses Pasar: Polemik Pelonggaran Sertifikasi Halal Produk AS

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
6 Maret 2026

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan