PAREPARE, PIJARNEWS.COM–Menanggapi aksi represif oknum aparat Kepolisian Polrestabes Makassar terhadap massa aksi Pengurus Cabang (PC) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kota Makassar, pada Rabu (22/5/2024).
Berujung pada tindakan represif dan pembubaran aksi, Ketua Cabang PMII Kota Parepare Nasrullah menilai merupakan tindakan arogansi dari oknum aparat kepolisian.
“Represif aparat terhadap massa aksi telah merusak nama baik institusi atau citra Kepolisian Republik Indonesia dalam menangani perkara penyampaian pendapat di muka umum harus selalu diperhatikan,” kata Nasrullah kepada Pijarnews com, Kamis (23/5/2024).
Lebih lanjut, kata Nasrullah, tindakan petugas dinilai tidak dapat membedakan antara pelaku anarkis dan peserta penyampaian pendapat di muka umum
Dalam Pasal 23 ayat [1] Perkapolri 9/2008 yang menyatakan, terhadap peserta yang taat hukum harus tetap di berikan perlindungan hukum terhadap pelaku pelanggar hukum harus dilakukan tindakan tegas dan proporsional.
Ia menambahkan, perlu diperhatikan bahwa pelaku pelanggaran yang telah tertangkap harus diperlakukan secara manusiawi (tidak boleh dianiaya, diseret, dilecehkan, dan sebagainya.
“Justru aparat Polrestabes Makassar melakukan tindakan diluar aturan pemerintah yang diamanahkan kepada Polri dalam Pasal 13 ayat (3) UU 9/1998 yakni dalam pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum, Polri bertanggung jawab menyelenggarakan pengamanan untuk menjamin keamanan dan ketertiban umum sesuai dengan prosedur yang berlaku,” ujarnya.
“Menurut informasi dari Sahabat Ma’ruf Pangewa ketua PC PMII Makassar, mengenai pembubaran massa aksi oleh Polrestabes Makassar pada tgl 23/5/2024 di depan Markas Polrestabes Makassar diwarnai dengan tindakan kekerasan ada beberapa massa aksi yang dipukul dan diamankan seluruh massa aksi dengan cara represif dan mengambil data pribadi massa aksi.
Aparat melakukan tindakan represif terhadap massa aksi Kader PMII dengan perlakuan fisik menggunakan alat setrum, dan itu melanggar aturan teknis Anggota Polri pasal 11 peraturan Kapolri (perkap) No.8 thn 2009,” tegas Nasrullah. (rls)