ENREKANG, PIJARNEWS.COM – Ratusan massa dari Alinasi Mahasiswa Unimen Bersatu (AMUNISI) melakukan aksi demonstrasi atau unjuk rasa di Kantor DPRD Kabupaten Enrekang di Jl. Sultan Hasanuddin, Kelurahan Puserren, Kecamatan Enrekang, Kabupaten Enrekang, Kamis (13/4/2023).
Sebelum tiba di Gedung DPRD mereka massa bergiliran berorasi di Lampu Merah Enrekang sambil menyampaikan tuntutannya terkait penolakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Cipta Kerja (Ciptaker).
Saat tiba di gedung DPRD massa menghadang dan menaiki sebuah truk tronton sambil berorasi diatas. Selain itu massa membakar ban sambil terus berorasi menyampaikan tuntutannya juga membentuk spanduk bertuliskan tolak UU Cipta Kerja.
Saat dikonfirmasi Jendral Lapangan (Jendlap) aksi, Muh Zak Tito mengatakan, kondisi pemerintahan Indonesia dibawah kepemimpinan Jokowi dan Ma’ruf Amin telah mengalami krisis kepercayaan publik dengan berbagai kebijakan yang tidak pro terhadap rakyat. Kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan hanya untuk memuluskan kepentingan oligarki tapi tidak untuk rakyat kecil.
” Perlu kita ketahui bersama diakhir tahun 2022, Presiden Jokowi mengeluarkan Peraturan Presiden Pengganti Undang-Undang (PERPPU) No. 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Padahal kita ketahui bersama bahwa sebelumnya UU No. 11 tahun 2020 telah dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkama Konstitusi. Di mana pemerintah diberikan waktu selama 2 tahun untuk memperbaiki aturan tersebut. Bukannya memperbaiki, Presiden Jokowi malah menerbitkan PERPPU Cipta Kerja yang memiliki substansi yang sama atau bahkan lebih parah dari UU sebelumnya,” jelas Tito dalam tuntutannya yang diterima Pijarnews.com.
Lebih lanjut, dia mengatakan, Presiden Jokowi berdalih bahwa ada kegentingan mendesak sehingga pemerintah perlu melakukan antisipasi terhadap kondisi global, terkait ekonomi global yang akan berdampak pada ekonomi dalam negeri.
“Padahal Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan bahwa kondisi ekonomi Indonesia pada tahun 2022 dan 2023 masih resillen dan kuat,” ucapnya.
Ini membuktikan bahwa kegentingan mendesak dalam pembuatan PERPPU terkesan di akal-akali demi memenuhi syarat penerbitan PERPPU. PERPPU ini sebagai bentuk keberpihakan pemerintah terhadap pemodal, bukannya rakyat yang sampai saat ini menolak pemberlakuan PERPPU dan UU Cipta Kerja.
Aliansi Mahasiswa Unimen Bersatu (AMUNISI) secara nasional menilai bahwa substansi dari PERPPU Cipta Kerja ini mengancam berbagai sektor penghidupan rakyat. Pada klaster ketenaga kerjaan, perppu ini masih sangat merugikan bagi buruh dan malah berpihak pada pelaku usaha. Fleksibilitas Pasar Kerja menjadi gagasan utama pembentukan Perppu Cipta Kerja.
Di mana hal yang dimaksud adalah Fleksibilitas Hubungan Kerja yaitu tindakan ini memberikan kemudahan bagi perusahaan dalam menerapkan hubungan kerja dan outsourcing (Alih Daya). Berikutnya adalah Fleksibilitas Waktu pengusaha untuk memperpanjang waktu kerja buruh dan disisi lain mengurangi hak istirahat buruh. Kemudian ada Fleksibilitas Upah, yang berarti tingkat upah buruh disesuaikan dengan kemampuan pengusaha. Penentuan upah monopoli oleh pemerintah dengan dengan menggunakan data BPJS yang memuat kondisi perekonomian dan indeks tertentu yang dapat berubah kapan saja.
Dia juga menjelaskan, tidak hanya klaster atau sektor yang disebutkan di atas, Perppu ini bahkan berdampak pada seluruh sendi kehidupan termasuk mengancam kebebasan sipil. Dimana rakyat yang menentang kebijakan yang dapat merugikan rakyat malah di cap anti kemajuan ekonomi, sehingga bukannya respon baik yang diberikan malah memerintahkan alat kekerasannya untuk membubarkan bahkan menangkapi pejuang atau aktivis.
“Maka dari itu kami dari Aliansi Mahasiwa Unimen Bersatu (AMUNISI) telah melakukan konsolidasi dan kajian isu, sehingga kami menyimpulkan beberapa kebijakan pemerintah yang kontra terhadap kepentingan rakyat. Kami bersepakat seluruh lembaga kemahasiswaan yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Unimen Bersatu (AMUNISI) menolak dan menuntut pencabutan PERPPU serta UU Cipta Kerja,” tandasnya.
Massa sendiri ditemui oleh Ketua DPRD Enrekang, Muhammad Idris Sadik dan anggota DPRD lainnya. (why)












