• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Rabu, 8 Juli 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Utama Ajatappareng

Anggota DPRD Sulsel Ini Sosialisasikan Perda Nomor 4 tahun 2014 di Enrekang

Editor: Muhammad Tohir
28 Juni 2020
di Ajatappareng
Anggota DPRD Sulsel Ini Sosialisasikan Perda Nomor 4 tahun 2014 di Enrekang

ENREKANG, PIJARNEWS.COM — Anggota DPRD Sulsel H. Saharuddin ST,MM fraksi PPP bertemu dengan konstituen dalam rangka Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 tahun 2014 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan di Dusun Cendana, Desa Siambo, Kecamatan Anggeraja, Kabupaten Enrekang, Jumat (26/6/2020).

Penyebarluasan Perda tersebut di ikuti tokoh masyarakat, agama, pemuda, perempuan dan masyarakat desa siambo dengan tetap mengedapankan protokol Pencegahan Corona yaitu Menggunakan Masker dan jaga jarak.

Dalam sambutannya, Ajisaka sapan akrabnya, menyampaikan tujuan Sosialisasi Perda nomor 4 tahun 2014 ini agar masyarakat bisa memahami yang dimaksud dengan lahan pertanian pangan berkelanjutan.

“Bidang lahan yang ditetapkan untuk dilindungi dan dikembangkan secara konsisten guna menghasilkan pangan pokok bagi kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan daerah serta ekonomi petani,” ujarn Aji Saka, sapaannya.

BeritaTerkait

Serunya Berburu Durian di Sidrap: Pengunjung Membludak, Cuan Warga Tembus Rp 5 Juta Sehari!

Serunya Berburu Durian di Sidrap: Pengunjung Membludak, Cuan Warga Tembus Rp 5 Juta Sehari!

5 Juli 2026
Sekda Pinrang Hadiri Pengukuhan Kepala Perwakilan BPKP Sulsel, Dorong Penguatan Sinergi Pengawasan

Sekda Pinrang Hadiri Pengukuhan Kepala Perwakilan BPKP Sulsel, Dorong Penguatan Sinergi Pengawasan

19 Juni 2026
Bupati Pinrang Canangkan Sensus Ekonomi 2026, Ajak Warga Dukung Pendataan

Bupati Pinrang Canangkan Sensus Ekonomi 2026, Ajak Warga Dukung Pendataan

17 Juni 2026
Sherly Annavita di UMS Rappang: Kesempatan Akan Datang kepada Perempuan yang Siap

Sherly Annavita di UMS Rappang: Kesempatan Akan Datang kepada Perempuan yang Siap

17 Juni 2026

Menurutnya, dalam Perda tersebut juga diatur tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan sebagai sebuah sistem dan proses dalam merencanakan serta menetapkan, mengembangkan, memanfaatkan, dan mengendalikan lahan pertanian pangan dan kawasan itu sendiri secara berkelanjutan.

Lebih lanjut, Anggota Komisi B DPRD Sulsel ini mengatakan, tujuan utama adanya perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan untuk melindungi kawasan pertanian secara berkelanjutan demi menghindari alih fungsi lahan pertanian karena jika itu terjadi nantinya akan mempengaruhi produksi petani.

“Tentu kita berharap setelah kegiatan sosialisasi Perda nomor 4 tahun 2014 ini, masyarakat dapat memahami keterkaitan Perda nomor 4 tahun 2014 dengan aktifitas sehari-hari warga dalam bertani. Insya Allah, saya akan berupaya membantu serta menjalin sinergitas pemerintah dengan masyarakat dalam peningkatan hasil pertanian,” tutupnya.

Apresiasi oleh Kepala desa siambo atas kehadiran H Saharuddin dalam rangka Sosialisasi Perda di Desanya.

“Mayoritas Petani di wilahnya adalah petani bawang dan memang cocok di berikan sosialisasi tentang pengedalian lahan pertanian,” ujar kepala Desa Siambo.

Kemudian Renaldi salah satu tokoh pemuda desa siambo juga mengapresiasi atas kehadiran H Saharuddin dalam rangka penyebarluasan perda No 14 tahun 2014 ini.

“Perlindungan lahan sangat penting ini berkaitan dengan keberlangsungan produksi pertanian, serta perlu adanya peningkatan distribusi pupuk subsidi. Desa siambo ini masuk dalam hutan lindung, perlu di advokasi sehingga desa siambo ini kembali menjadi hak milik petani,” tegasnya.

Kegiatan ini di hadiri oleh Babinsa, dan Bhabinkamtibmas sebagai bentuk pengawalan terhadap kegiatan sosialisasi Perda tersebut. (*)

Reporter : Armin

Terkait: Anggota DPRD SulselSosialisasi

BeritaTerkait

Sosialisasi Peningkatan Kompetensi ASN dalam Pengelolaan Arsip Digital Digelar di Kanim Parepare

Editor: Muhammad Tohir
12 Juli 2025

...

Fokal IMM Kolaborasi dengan KPU Parepare Gelar Sosialisasi Pendidikan Politik

Editor: Muhammad Tohir
15 November 2024

...

Sosialisasi Pengawasan, Panwaslu Baranti Hadirkan Camat, TNI, Polri, Lurah, Korwil, hingga Tomas

Editor: Muhammad Tohir
31 Agustus 2024

...

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi