PAREPARE, PIJARNEWS.COM — Anggota Komisi I DPRD Parepare Indriasari Husni mensosialisasikan Perda nomor 9 Tahun 2012. Perda yang mengatur tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik itu disosialisasikan di Hotel Satria Wisata, Senin (23/08/2021).
Indriasari menjelaskan, Perda Penyelenggaraan Pelayanan Publik itu memiliki Empat tujuan yang mesti diketahui masyarakat. Pertama, kata dia, untuk mewujudkan hubungan yang jelas tentang hak, tanggungjawab dan kewajiban dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Kedua, untuk mewujudkan sistem pelayanan penyelenggaraan publik yang layak sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik.
Kemudian yang Ketiga, untuk mewujudkan penyelenggaraan pelayanan publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Yang terakhir, untuk mewujudkan perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
“Perda ini hadir untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Jadi, dalam setiap pelayanan publik ada hak-hak warga yang diatur dalam perda ini yang mesti dipenuhi oleh setiap pelayanan publik,” jelas Indriasari Husni.
Pada sosialisasi itu, Legislator Golkar Parepare itu juga melibatkan Asisten II Pemkot Parepare untuk menjelaskan lebih teknis Perda tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik itu.
Tak lupa, Skrikandi Golkar Parepare itu juga mengingatkan warga agar tetap mematuhi protokol kesehatan secara ketat. Dengan cara tetap menerapkan 3M dalam setiap aktivitas.(*)
Penulis : Mulyadi Ma’ruf