• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Selasa, 28 Juli 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Utama Advertorial

Anggota Komisi I DPRD Parepare Indriasari Husni Paparkan Empat Poin Tujuan Perda Penyelenggaraan Pelayanan Publik

Editor: Mulyadi Ma'ruf
23 Agustus 2021
di Advertorial, Ajatappareng
Anggota Komisi I DPRD Parepare Indriasari Husni Paparkan Empat Poin Tujuan Perda Penyelenggaraan Pelayanan Publik

PAREPARE, PIJARNEWS.COM — Anggota Komisi I DPRD Parepare Indriasari Husni mensosialisasikan Perda nomor 9 Tahun 2012. Perda yang mengatur tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik itu disosialisasikan di Hotel Satria Wisata, Senin (23/08/2021).

Indriasari menjelaskan, Perda Penyelenggaraan Pelayanan Publik itu memiliki Empat tujuan yang mesti diketahui masyarakat. Pertama, kata dia, untuk mewujudkan hubungan yang jelas tentang hak, tanggungjawab dan kewajiban dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Kedua, untuk mewujudkan sistem pelayanan penyelenggaraan publik yang layak sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik.

Kemudian yang Ketiga, untuk mewujudkan penyelenggaraan pelayanan publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Yang terakhir, untuk mewujudkan perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

“Perda ini hadir untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Jadi, dalam setiap pelayanan publik ada hak-hak warga yang diatur dalam perda ini yang mesti dipenuhi oleh setiap pelayanan publik,” jelas Indriasari Husni.

BeritaTerkait

Rakor Bersama KPK, Bupati Irwan Minta OPD Pinrang Perkuat Pencegahan Korupsi

Rakor Bersama KPK, Bupati Irwan Minta OPD Pinrang Perkuat Pencegahan Korupsi

28 Juli 2026
Wali Kota Parepare Serahkan Bantuan di Jalan Kusuma

Wali Kota Parepare Serahkan Bantuan di Jalan Kusuma

28 Juli 2026
Investor Internasional Bidik Pengembangan Energi Terbarukan di Sidrap

Investor Internasional Bidik Pengembangan Energi Terbarukan di Sidrap

28 Juli 2026
Lepas Mahasiswa Adminkes UMS Rappang Terjun ke Enrekang, WR I Ungkap Sejarah La Kamummu (warna ungu)

Lepas Mahasiswa Adminkes UMS Rappang Terjun ke Enrekang, WR I Ungkap Sejarah La Kamummu (warna ungu)

28 Juli 2026

Pada sosialisasi itu, Legislator Golkar Parepare itu juga melibatkan Asisten II Pemkot Parepare untuk menjelaskan lebih teknis Perda tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik itu.

Tak lupa, Skrikandi Golkar Parepare itu juga mengingatkan warga agar tetap mematuhi protokol kesehatan secara ketat. Dengan cara tetap menerapkan 3M dalam setiap aktivitas.(*)

Penulis : Mulyadi Ma’ruf

Terkait: DPRD ParepareParepareSosialisasi Perda

BeritaTerkait

Wali Kota Parepare Serahkan Bantuan di Jalan Kusuma

Wali Kota Parepare Serahkan Bantuan di Jalan Kusuma

Editor: Tohir Muhammad
28 Juli 2026

...

Tasming Hamid ke Calon Paskibraka Parepare: Jangan Bangga Seragam, Banggalah pada Integritas

Tasming Hamid ke Calon Paskibraka Parepare: Jangan Bangga Seragam, Banggalah pada Integritas

Editor: Tohir Muhammad
27 Juli 2026

...

Tasming Hamid Perpanjang Kerja Sama dengan UMI, Dorong Peningkatan SDM dan Kapasitas ASN

Tasming Hamid Perpanjang Kerja Sama dengan UMI, Dorong Peningkatan SDM dan Kapasitas ASN

Editor: Tohir Muhammad
27 Juli 2026

...

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi