PAREPARE, PIJARNEWS.COM — Anggota Komisi I DPRD Parepare, Satriya mensosialisasikan Perda Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Televisi Peduli Parepare, di Cafe Alya, Minggu (24/10/2021).
Legislator PDIP itu mengatakan, Perda nomor 2 tahun 2016 itu diatur tentang tugas LPPL TV Peduli. Yakni, TV Peduli mempunyai tugas memberikan pelayanan informasi, pendidikan, hiburan yang sehat, kontrol dan perekat sosial, serta melestarikan budaya bangsa untuk kepentingan seluruh lapisan masyarakat melalui penyelenggaraan penyiaran televisi yang menjangkau seluruh wilayah di Kota Parepare.
“Sedangkan, Fungsinya ada dua poin. Pertama, sebagai pelaksanaan dan pengendalian kegiatan penyelenggaraan penyiaran televisi publik. Kedua, pembinaan dan pelaksanaan administrasi serta sumber daya LPPL TV Peduli,” paparnya.
Pada kegiatan itu, Satriya turut melibatkan Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Parepare, untuk menjelaskan Perda itu lebih teknis.
Di sosialisasi itu, telah menerapkan protokol kesehatan. Peserta wajib menggunakan masker sebelum masuk ke ruang. Suhu badan juga di cek. Kursi diatur berjarak(*)
Editor : Mulyadi Ma’ruf