PAREPARE, PIJARNEWS.COM– Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Parepare melakukan antisipasi data kependudukan ganda jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2018.
Kepala bidang (Kabid) Pemanfaatan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data Disdukcapil Parepare, Adi Hidayat menerangkan, pihaknya intens melakukan konsolidasi dalam setiap dokumen yang dipermohonkan. Konsolidasi yang dimaksudkan adalah untuk mengetahui apakah warga yang bersangkutan betul memiliki data tunggal di Kota Parepare.
“Apabila ternyata ditemukan indikasi bahwa pemohon memiliki data penduduk di daerah lain, selain parepare, maka di persyaratkan melakukan proses mutasi penduduk,”jelas Adi Hidayat ditemui PIJARNEWS.COM di kantornya, Selasa (13/3).
Lanjut Adi, pemohon yang terindikasi data kependudukan ganda pemohon, mesti meminta surat keterangan pindah dari daerah asal tercantum data perbaikannya. Pihaknya menjamin dengan adanya konsolidasi tersebut dapat semakin meminimalisir indikasi data kependudukan ganda.
Berdasarkan data Disdukcapil Parepare, sebanyak 93.478 warga sudah melakukan perekaman. Dari jumlah penduduk akhir Januari 2018 sebanyak 144.084 orang. Sehingga masih tersisa sekira 50.606 yang belum melakukan perekaman e-KTP. Hingga saat ini juga Disdukcapil Parepare belum menemukan adanya indikasi data kependudukan ganda.(amr/mks)