• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Sabtu, 16 Mei, 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News

FAS Tidak Bisa Lagi Perkarakan Hasil Pilkada Parepare

Dian Muhtadiah Hamna Editor: Dian Muhtadiah Hamna
9 Agustus 2018
di Hukum

PAREPARE, PIJARNEWS. COM–Ketua KPU Kota Parepare, Nur Nahdiyah seperti dilansir dari parepos.co.id membenarkan jika Mahkamah Konstitusi menolak permohonan pasangan nomor urut 2, Faisal Andi Sapada-Asriady Samad (FAS) hari ini, Kamis, 9 Agustus 2018.

Sidang dismisal perkara Parepare sudah selesai. “Kita empat komisioner berada di Jakarta karena diundang MK untuk sidang putusan dismisal,” ujarnya, siang ini. Hasilnya, kata Nur Nahdiya, dalam pembacaan keputusan oleh mejelis hakim kalau gugatan pemohon dalam hali ini pasangan FAS ditolak MK.

“Gugatan pemohon tidak dapat diterima untuk dilanjutkan. Begitu putusan majelis hakim MK. Sehingga putusan tersebut final dan telah mengikat, dan tidak ada lagi upaya hukum lainnya,” jelas Nur Nahdiyah.

Lebih jauh Nur Nahdiyah menjelaskan, walupun berada di Jakarta untuk menghadiri sidang dan telah mengetahui hasilnya, namun KPU tetap menunggu surat resmi MK untuk dilakukan tahapan selanjutnya, yakni rapat pleno penetapan calon terpilih.

“Mungkin tidak lebih dari tiga hari surat MK sudah ada, kita lakukan pleno penetapan calon terpilih atau calon pemenang Pilkada Parepare,” katanya.

Berita Terkait

Blusukan, Tasming-Hermanto Bersyukur dengan Sambutan Antusias Warga Lompoe

Hadapi Sidang di MK, KPU Parepare Buka Ulang Kotak Suara

Syarat Dokumen Lengkap, Gugatan FAS Siap Disidangkan di MK

Pilkada Parepare Sarat Dugaan Kecurangan

Nur Nahdiyah tidak merinci secara jelas pertimbangan majelis hakim MK dalam memutuskan perkara Pilkada Parepare, sehingga menolak gugatan pemohon. “Intinya kami selaku termohon telah menjawab gugatan pemohon yang dengan memberikan alat bukti,” katanya.

Nur Nahdiyah menyebutkan, sidang putusan dismisal Pilkada Parepare bersama Palapo di panel 1. “Sidang kita tadinya di mulai pukul 13.00 WIB,” ujarnya. Sementara itu, Divisi Hukum KPU Parepare, Hasruddin Husain yang dihubungi terpisah menambahkan, subtansi gugatan pemohon tak terpenuhi. “Salah satunya masalah presentase ambang batas melebihi 2 persen,” pungkas Haruddin.

Seperti diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang pembacaan pengucapan keputusan sidang dismisal perkara hasil Pilkada Parepare, Kamis, 9 Agustus, siang ini.

Dalam sidang itu, MK memutuskan untuk menolak permohonan pasangan nomor urut 2, Faisal Andi Sapada-Asriady Samad (FAS). Keputusan MK ini makin mengukuhkan pasangan nomor urut 1, Taufan Pawe-Pangerang Rahim (TPPR) sebagai pemenang Pilkada Parepare.

Keputusan ini menyempurnakan kemenangan rakyat di Parepare. Dari hasil keputusan ini, pasangan FAS tidak bisa lagi memperkarakan hasil Pilkada Parepare. (*)

 

Editor: Dian Muhtadiah Hamna

Terkait: Pilkada Parepare

TerkaitBerita

Dua Pelaku Dugaan Asusila Lewat Live Medsos Ditangkap Polres Sidrap

Dua Pelaku Dugaan Asusila Lewat Live Medsos Ditangkap Polres Sidrap

Editor: Muhammad Tohir
5 Mei 2026

...

Kisah di Balik Layar Mahasiswa Pinrang Bongkar Kredit Fiktif: Diancam hingga Rumah Dicari

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
29 Januari 2026

...

Tok! Hakim Tolak Praperadilan Tersangka Narkoba di Parepare, Penangkapan Polisi Sah

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
11 Januari 2026

...

Unik di Parepare, Suami Curi Motor Istri

Editor: Muhammad Tohir
8 Januari 2026

...

Berita Terkini

Sidrap Open Pickleball Cahaya Mario Cup 2026 Resmi Dibuka Wabup, IPF Sulsel Sebut Bukan Kaleng-kaleng

Sidrap Open Pickleball Cahaya Mario Cup 2026 Resmi Dibuka Wabup, IPF Sulsel Sebut Bukan Kaleng-kaleng

Editor: Muhammad Tohir
14 Mei 2026

Kembali Kepada Al-Qur’an dan Sunnah; Sebuah Analisa Metodologis

Kembali Kepada Al-Qur’an dan Sunnah; Sebuah Analisa Metodologis

Editor: Tim Redaksi
14 Mei 2026

Baru Dilantik, Rektor IAIN Parepare Hadiri Rakor Nasional PMB PTKIN di Jakarta

Baru Dilantik, Rektor IAIN Parepare Hadiri Rakor Nasional PMB PTKIN di Jakarta

Editor: Muhammad Tohir
13 Mei 2026

8 Unit JIAT di Sidrap, Bupati: Persoalan Air Mulai Teratasi

8 Unit JIAT di Sidrap, Bupati: Persoalan Air Mulai Teratasi

Editor: Muhammad Tohir
13 Mei 2026

Kafilah Pinrang Pertahankan Prestasi di MTQ Sulsel, Bupati Irwan Bangga

Kafilah Pinrang Pertahankan Prestasi di MTQ Sulsel, Bupati Irwan Bangga

Editor: Muhammad Tohir
13 Mei 2026

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan