BARRU, PIJARNEWS.COM–Pemerintah meyakini bahwa Indonesia membutuhkan segera kehadiran Vaksin COVID-19, guna mengatasi pandemi yang berdampak pada kehidupan rakyat Indonesia. Rencana menjadi hal yang diperbincangkan masyarakat terutama di sisi keamanannya.
Salah satunya dari Mantan Kepala UPTD Kesehatan Gudang Farmasi Dinas Kesehatan Barru, Wirdha. Pegawai bergelar apoteker yang juga memiliki apotek sendiri itu menyampaikan pendapatnya selaku praktisi kefarmasian.
Menurutnya, langkah pemerintah pusat yang saat ini sedang melakukan pemantauan dan uji klinis terhadap Vaksin Covid-19 patut disambut dengan antusias.
“Saya sangat bersemangat menunggu hasil dari uji klinis terhadap Vaksin Covid-19 ini, apalagi kondisi Pandemi yang telah berhasil mengkampanyekan tatanan kehidupan baru, khususnya menggunakan masker, tetap saja masih ada ditemukan pelanggar, karena itu, kita butuh solusi penuh dengan vaksinasi,” kata Wirdha yang memang dikenal aktif mengkampanyekan tatanan kehidupan baru di beberapa media sosial pribadinya tersebut, Sabtu (7/11/2020).
Disinggung mengenai keamanan vaksin, perempuan yang selalu nampak ceria dan penuh keakraban ini menjelaskan, bahwa Pemerintah tentu saja tidak gegabah, dan saat ini melakukan proses penelitian bersama ribuan relawan untuk menentukan dan menemukan hasil terbaik.
“Keamanan..!, saya rasa BPOM sdh melakukan tugasnya dengan baik dalam hal pengawasan uji klinis vaksin terhadap manusia yang akan ditunggu hasilnya pada Februari 2021, ini dilakukan pada beberapa relawan di Jakarta,” pungkasnya.
Wirdha berharap dengan adanya Vaksin Covid-19 nantinya Barru khususnya, dan wilayah lain dapat terbebas dari covid-19. Disamping itu, tetap mempertahankan pola hidup bersih dan sehat sebagai budaya era new normal life.
Sementara itu, dilansir dari data Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) terkait pernyataan Prof. Dr. dr. Cissy Rachiana Sudjana Prawira-Kartasasmita, Guru Besar Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran.
Professor yang juga Profesor yang juga merupakan Ketua Satgas Imunisasi IDAI menjelaskan, Indonesia membutuhkan vaksin untuk melindungi rakyatnya terhadap penularan virus SARS-CoV-2 atau lebih dikenal dengan COVID-19. “Secara normal pengembangan suatu vaksin baru memerlukan waktu lama, namun WHO memperbolehkan adanya percepatan pengembangan vaksin COVID-19 karena kebutuhan yang mendesak saat pandemi,“ ujar Prof Cissy.
Sebagaimana telah disebutkan, salah satu cara percepatan yang diperbolehkan adalah dengan adanya Izin Penggunaan Darurat atau EUA, “Izin itu diberikan oleh badan regulator di negara masing-masing, untuk Indonesia itu berarti Badan POM. Penting diketahui juga persetujuan darurat itu hanya untuk pemakaian terbatas di saat pandemi dan EUA bukanlah izin edar. Tentunya EUA harus perhatikan aspek keamanan, khasiat dan mutu,“ tambah Prof Cissy.
Izin Penggunaan Darurat yang diberikan oleh badan regulator mempertimbangkan rasio kemanfaatan dan risiko, berdasarkan seluruh data mutu, non klinik dan klinik serta risiko kondisi kesehatan masyarakat yang ditimbulkan penyakit. Selain itu juga data uji klinik untuk memastikan keamanan dan khasiat serta mutu vaksin untuk digunakan masyarakat. (rls)