MAKASSAR, PIJARNEWS.COM– Usai menutup penuh Flyover di Jalan Urip Sumoharjo, ratusan massa pendukung Pasangan Calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota Makassar, nomor urut 2, M Ramdhan Pomanto-Indira Mulyasari (Diami) langsung bergerak menuju Kantor Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Makassar, di Jalan AP Pettarani, Senin (23/4).
Jenderal Lapangan, Erwin Nurdin menerangkan dalam orasinya bahwa, putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar harus dipertanggungjawabkan oleh PTTUN Makassar.
Dimana sebelumnya Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Makassar mengabulkan gugatan Pasangan calon (Paslon) WaliKota Makassar nomor urut satu, Munafri Arifuddin (Appi) – Andi Rachmatika Dewi (Cicu) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar.
Putusan tersebut dibacakan Hakim Ketua, Edi Suprianto pada sidang putusan yang digelar di PT TUN Makassar, Rabu (21/3). Seluruh gugatan Appi-Cicu dikabulkan untuk seluruhnya. KPU diperintahkan untuk mencabut penetapan Paslon Walikota Makassar, nomor urut dua, M Ramdhan Pomanto (Danny) – Indira Mulyasari (Indira).
Memerintahkan tergugat (KPU) untuk mencabut keputusan KPU Makassar nomor :35/P.KWK/HK.03.1Kpt/7371/KPU.Kot/II/2018, tentang penetapan Paslon calon Walikota dan Wakil Walikota Makassar tahun 2018, tanggal 12 Februari 2018.
“PTTUN hari ini harus bertanggungjawab. Jadi hari jni kita bergeser ke PTTUN. Ambil kendaraan kita masing-masing karena PTTUN harus mengklarifikasi segala hal, ” tegasnya, ” tegasnya setelah massa Diami menutup penuh Flyover.
Diketahui, Putusan MA menolak kasasi KPU Makassar tertuang dalam Amar Putusan No 250 K/TUN/PILKADA/2018, dengan Pemohon KPU Kota Makassar dan Termohon 1. MUNAFRI ARIFUDDIN, SH., 2. Drg. A. RACHMATIKA DEWI YUSTITIA IQBAL dinyatakan ditolak.(mks)