• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan AI
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Utama Ajatappareng

Arifin Bando Sosialisasi Perda Lahan Kritis di Enrekang

Editor: Tohir Muhammad
18 Juli 2020
di Ajatappareng

ENREKANG, PIJARNEWS.COM — Legislator PAN Sul-Sel, H. Arifin Bando mensosialisasikan Perda Nomor 1 Tahun 2017 tentang pengendalian lahan kritis, di Desa Bambapuang, Kecamatan Anggeraja, Kabupaten Enrekang, Jumat (17/7/2020).

Menurut Arifin Bando, Desa Bambapuang dipilih sebagai lokasi sebab memiliki lahan luas yang bisa dimanfaatkan warga sekitar, mengingat masyarakat sekitar mayoritas adalah petani.

“Masyarakat punya tanggung jawab yang besar bagaimana pengendalian lingkungan bersama dengan pemerintah, olehnya itu di tengah makin sempitnya lahan dan bertambahnya jumlah penduduk tiap tahun harus di barengi pemanfaatan lahan dengan baik,” ujar Arifin Bando.

Dia menambahkan, Perda tersebut mengatur Bagaimana peran masyarakat dalam memelihara dan menjaga, sehingga jangan sampai terjadi bencana seperti yang terjadi di masamba, akibat karena kelalaian manusia.

BeritaTerkait

Bupati Pinrang: Disiplin ASN Harus Berdampak pada Pelayanan Masyarakat

Bupati Pinrang: Disiplin ASN Harus Berdampak pada Pelayanan Masyarakat

13 Oktober 2026
Bupati Pinrang Tinjau Stira Paradise, Dorong Wisata Dongkrak Ekonomi Warga

Bupati Pinrang Tinjau Stira Paradise, Dorong Wisata Dongkrak Ekonomi Warga

9 Oktober 2026
Bupati Pinrang Tinjau Rehabilitasi Sekolah, Pastikan Fasilitas Mendukung Pembelajaran

Bupati Pinrang Tinjau Rehabilitasi Sekolah, Pastikan Fasilitas Mendukung Pembelajaran

8 Oktober 2026
Pemkab Pinrang Gandeng Jamkrida Sulsel Dukung Pembangunan dan UMKM

Pemkab Pinrang Gandeng Jamkrida Sulsel Dukung Pembangunan dan UMKM

7 Oktober 2026

“Meskipun komoditi kita adalah tanaman musiman, jangan lupa tanah disekitar juga ditanami tanaman penghijauan, supaya terjaga pelestarian alam yang ada di sekitarnya,” tambahnya.

Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan Mata Allo Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Selatan Muhlis, S. Sos,. M. Si juga meluruskan, jika dalam perizinan pengelolaan lahan kritis harus sesuai mekanisme.

“Pemahaman masyarakat tentang adanya aturan bahwa mereka dipersulit itu sebenarnya keliru, karena regulasi yang di buat itu untuk kepentingan mereka juga, agar mereka peduli bagaimana cara mengendalikan dan menjaga kondisi lingkungannya,” ungkap Muhlis.

Sementara Kepala Desa Bambapuang, Abdul Muis memberi apresiasi kepada Arifin Bando selaku Anggota DPRD Sul-Sel yang melakukan sosialisasi di wilayah nya.

“Pencerahan seperti ini yang dibutuhkan masyarakat, sehingga bisa proporsional dalam bertindak dalam hal ini sebagaimana mereka memelihara hutan yang menjaga lahan kritis, sehingga tidak mendatangkan bencana tapi justru mendapatkan hasil,” kata Kades Bambapuang. (*)

Reporter : Armin

Terkait: DPRD SulselEnrekangLahan KritisPerdaPetani

Berita Terkait

Petani di Sidrap Bawa Dua Karung Gabah ke Rujab

Petani di Sidrap Bawa Dua Karung Gabah ke Rujab

Editor: Tohir Muhammad
2 Oktober 2026

...

Sawah Tetap Produktif Meski Kemarau, Petani Desa Dongi Hasilkan 6,96 Ton Gabah dari Lahan 78 Are

Sawah Tetap Produktif Meski Kemarau, Petani Desa Dongi Hasilkan 6,96 Ton Gabah dari Lahan 78 Are

Editor: Tohir Muhammad
29 Agustus 2026

...

UMPAR Sosialisasikan PMB di Enrekang, Ajak Guru Lanjut S2-S3 dan Perluas Akses Pendidikan Tinggi

UMPAR Sosialisasikan PMB di Enrekang, Ajak Guru Lanjut S2-S3 dan Perluas Akses Pendidikan Tinggi

Editor: Tohir Muhammad
30 Juli 2026

...

Berita Populer

  • Paradoks Legal Standing: Kepentingan Publik dan Akses Bersyarat

    Paradoks Legal Standing: Kepentingan Publik dan Akses Bersyarat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kabut Selimuti Parepare, BPBD Catat 71 Hektare Lahan Terbakar Sejak Juli

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rekening Massal, Demi Kepentingan Siapa?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penipuan Online Modus Janji Nikah, 11 Korban Tertipu Hingga Ratusan Juta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SEKSOS.COM 2026 Resmi Ditutup, Ini Para Juaranya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kebijakan AI
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi