• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Utama Advertorial Pemkab Sidrap

ASN Pemkab Sidrap Terima Gaji ke-13, Total Anggaran Rp28 Miliar

Editor: Tohir Muhammad
5 Juni 2026
di Pemkab Sidrap
ASN Pemkab Sidrap Terima Gaji ke-13, Total Anggaran Rp28 Miliar

SIDRAP, PIJARNEWS.COM–Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidenreng Rappang (Sidrap) resmi menyalurkan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup pemerintahannya mulai hari ini, Jumat (5/6/2026).

Plt Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Sidrap, Sunandar Priyoatmojo, mengonfirmasi hal tersebut via aplikasi perpesanan singkat.

“Hari ini, Jumat, 5 Juni 2026, gaji ke-13 cair,” ujarnya. Sunandar menjelaskan, ASN yang dimaksud meliputi PNS dan PPPK penuh waktu.

Terkait besaran anggaran yang digelontorkan, Sunandar menyebutkan bahwa nilai total pembayaran gaji ke-13 tersebut mencapai Rp28 miliar.

BeritaTerkait

DPRD dan Pemkab Sidrap Sepakati KUA-PPAS APBD 2027, Jadi Landasan Penyusunan APBD

DPRD dan Pemkab Sidrap Sepakati KUA-PPAS APBD 2027, Jadi Landasan Penyusunan APBD

14 Agustus 2026
Panen Raya di Desa Botto, Bupati Sidrap Dorong IP300 dan Modernisasi Pertanian

Panen Raya di Desa Botto, Bupati Sidrap Dorong IP300 dan Modernisasi Pertanian

7 Agustus 2026
Respon Kebutuhan LPG, Pemkab Sidrap Kembali Salurkan Extra Dropping

Respon Kebutuhan LPG, Pemkab Sidrap Kembali Salurkan Extra Dropping

3 Agustus 2026
Sidrap Terbaik I Provinsi Program GENTING

Sidrap Terbaik I Provinsi Program GENTING

30 Juli 2026

Penyaluran ini juga merupakan wujud komitmen Bupati Sidrap, Syaharuddin, yang senantiasa aktif dalam memberikan hak-hak pegawai tepat waktu.

Melalui pemenuhan hak ini, Pemerintah Kabupaten Sidrap berharap seluruh ASN dapat bekerja dengan lebih maksimal dalam melaksanakan pelayanan masyarakat dengan lebih baik lagi ke depannya.

Pemberian gaji ke-13 ini menjadi agenda rutin tahunan yang dinantikan oleh para ASN sebagai bentuk apresiasi pemerintah terhadap kinerja pegawai, sekaligus upaya menjaga stabilitas daya beli di tengah masyarakat.

Kebijakan nasional ini diharapkan dapat membantu meringankan beban kebutuhan para pegawai, terutama dalam menyambut tahun ajaran baru.​

Terkait: ASNGaji ke-13PemkabSidrap

BeritaTerkait

DPRD dan Pemkab Sidrap Sepakati KUA-PPAS APBD 2027, Jadi Landasan Penyusunan APBD

DPRD dan Pemkab Sidrap Sepakati KUA-PPAS APBD 2027, Jadi Landasan Penyusunan APBD

Editor: Tohir Muhammad
14 Agustus 2026

...

Festival Literasi Pinrang Digelar 5 Hari, Dorong Budaya Baca dan Gerakkan Ekonomi UMKM

Festival Literasi Pinrang Digelar 5 Hari, Dorong Budaya Baca dan Gerakkan Ekonomi UMKM

Editor: Tohir Muhammad
12 Agustus 2026

...

Kompetisi Basket 3×3 di Pinrang Berakhir, Bupati Dorong Jadi Agenda Tahunan

Kompetisi Basket 3×3 di Pinrang Berakhir, Bupati Dorong Jadi Agenda Tahunan

Editor: Tohir Muhammad
10 Agustus 2026

...

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi