NGANJUK, PIJARNEWS.COM — Seorang guru mengaji di Kecamatan Berbek, Kabupaten Nganjuk berinisial Am (38) jadi omongan warga. Pasalnya, ada viral video tentang ulah mesum Am bersama santriwati -sebut saja Bunga – yang masih bocah.
Video itu sudah beredar di ponsel-ponsel warga Nganjuk sejak Senin lalu (18/9). Parahnya, adegan mesum dalam video itu berlokasi di musala Dusun Bendil di Desa Berbek, Kecamatan Berbek.
Jawa Pos Radar Kediri mengabarkan, perbuatan asusila di musala itu terjadi minggu lalu. Dalam video berdurasi 2 menit 57 detik itu, Gus Am -panggilan akrab pelaku- dan Bunga (16) terlihat berbuat asusila di salah satu sudut musala. Keduanya berpelukan dan adegan asusila lainnya.
Latar belakang di video itu memang terlihat gelap. Karena itu, peristiwanya diduga terjadi sore atau malam hari.
Namun, kasusnya tak bergulir di kepolisian. Sebab, kasusnya dimediasi oleh Kepala Desa Berbek Puguh Ujianto.
Kapolsek Berbek AKP Totok Ismanto yang memantau proses mediasi kasus asusila mengatakan, kedua belah pihak telah sepakat berdamai. “Pihak perempuan dan laki-laki menandatangani surat pernyataan untuk berdamai dan tidak akan membawa kasus ke ranah hukum,” katanya.
Totok menambahkan, mediasi tidak hanya dihadiri oleh dua pelaku, melainkan juga sejumlah tokoh masyarakat Berbek. Di depan para tokoh masyarakat, Gus Am mengaku khilaf. Pria yang sebelumnya berdomisili di Sawahan itu berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Totok mengatakan, Polsek Berbek sudah membuat laporan kasus itu ke Polres Nganjuk. Namun, polisi tidak bisa menangani perkara asusila itu jika tidak ada laporan dari korban.
“Kalau memang dilaporkan ke polisi akan kami tangani. Tetapi, sejauh ini belum dilaporkan,” terang Totok.
Gus Am bukanlah sosok asing bagi warga Dusun Bendil, Desa Berbek. Sang ustaz dikenal alim, rajin berpuasa dan tekun salat.
Karena itu begitu video asusilanya muncul, warga langsung bereaksi. Mereka meminta pihak desa menyelesaikan permasalahan tersebut. Sebagai sanksinya, Am juga dilarang mengajar mengaji di musala tersebut. (jpnn)