• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Senin, 13 Juli 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Utama Hukum

Gagal Berangkatkan 400 Jamaahnya, Pemilik Travel Umroh PT.Shafa Marwah Mulia Utama Ditangkap dan Ditetapkan Tersangka

Editor: Abdillah MS
15 Maret 2018
di Hukum, Kriminal, Sulselbar, Uncategorized
gagal

Kapolres Barru, AKBP.Burhaman (Foto: Abdi/Pijar).

BARRU, PIJARNEWS.COM – Kepolisian Resor Barru, Sulawesi Selatan, telah mengamankan serta penetapan tersangka terhadap pemilik perusahaan travel umroh PT.Shafamarwah Mulia Utama, Dr H.Lukman Jamaluddin.

Saat ditemui Pijar di runag kerjanya, Kamis (15/6/2018), Kapolres Barru, AKBP Burhaman mengungkapakan, jika pemilik travel umroh PT.Shafamarwah Mulia Utama ini ditangkap di sekitar Pasar Pekkae, Kecamatan Tanete Rilau, Barru.

“Setelah kami menerima adanya laporan dari warga yang merasa ditipu oleh pemilik perusahaan penyelenggara umroh, anggota kami yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Barru, langsung bergerak, dan melakukan penagkapan,” ungkapnya.

Lebih lanjut dikatakan, pemilik perushaaan perajalanan umroh PT.Shafamarwah Mulia Utama, Dr H.Lukman Jamaluddin, setelah diamankan dan dilakukan penyidikan, maka langsung ditetapkan sebagai tersangka.

BeritaTerkait

Workshop Dakwah Digital Kolaborasi IAIN Parepare dan Pijarnews.com Tak Berhenti di Pelatihan

Workshop Dakwah Digital Kolaborasi IAIN Parepare dan Pijarnews.com Tak Berhenti di Pelatihan

12 Juli 2026
Berdaya, Berdakwah, Berdampak: Workshop Jurnalistik Islam Cetak Kreator Dakwah Digital Muda

Berdaya, Berdakwah, Berdampak: Workshop Jurnalistik Islam Cetak Kreator Dakwah Digital Muda

12 Juli 2026
Jaring Calon Anggota, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Makassar Gelar Seleksi

Jaring Calon Anggota, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Makassar Gelar Seleksi

5 Juli 2026
Sah! Ini Daftar Pelajar Terbaik yang Terpilih Jadi Duta Baca Kota Makassar 2026

Sah! Ini Daftar Pelajar Terbaik yang Terpilih Jadi Duta Baca Kota Makassar 2026

26 Juni 2026

“Setelah diamankan oleh anggota Reskrim, dan dilakukan penyidikan, maka pemilik ttravel ini kami tetapkan sebagai tersangka. Tersangka dilaporkan oleh puluhan warga yang merasa tertipu karena tidak jadi diberangkatkan menunaikan ibadah umroh, ” kata Burhaman.

Sekadar diketahui, biaya perjalanan umroh yang dibebankan kepada calon jamaah umroh dari travel ini, berkisar antara Rp 15 hingga Rp 21,5 juta. Jika total jamaahnya ada 400 orang, maka Lukman sebagai pemilik perusahaan, telah mengumpulkan dana jamaah sekira Rp 8 miliar lebih.

Untuk memepertanggung jawabkan perbuatannya, kini tersangka ditahan di sel tahnan Mapolres Barru, dan dijerat dengan pasal penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (abd)

Terkait: Gagal umrohKepolisian Resor BarruPT.Shafamarwah Mulia Utamatravel umroh

BeritaTerkait

Tak Ada Konten Tersedia

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi