JAKARTA, PIJARNEWS.COM–Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Republik Indonesia mengumumkan bagi pekerja yang memiliki gaji Rp5 juta akan dikenakan pajak sebanyak 5%.
Hal itu berdasarkan informasi yang diterima Pijarnews.com pada Selasa (3/1/2023) melalui Humas DJP Sulselbrata yang diumumkan langsung oleh DJP Pusat melalui Siaran Pers dari Kantor Pusat pada Senin (2/1/2023).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor menyampaikan ketentuan tersebut didasarkan pada Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang kemudian ditegaskan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan Pajak Penghasilan, aturan mengenai lapisan tarif Pajak Penghasilan (PPh).
Aturan tersebut kata Neil, mengatur Orang Pribadi disesuaikan agar lebih adil dengan berpihak kepada kelompok masyarakat kecil dan menengah. Adapun Lapisan tarif PPh yang berlaku saat ini menggantikan lapisan tarif yang sudah berlaku sejak Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang PPh, yaitu sebagai berikut,
Lapisan pertama bagi rentang penghasilan 0-Rp.50 juta pertahun sebelumnya diatur dalam UU PPh dikenai pajak sebesar 5 % sementara pada aturan terbaru dalam UU HPP mengatur rentang penghasilan 0-Rp. 60 juta pertahun dikenakan pajak sebesar 5 %.
Lapisan kedua bagi rentang penghasilan lebih dari Rp50 juta-Rp 250 juta per tahun pada UU PPh dikenakan pajak sebesar 15 %. Sementara pada UU HPP yang terbaru diatur menjadi rentang penghasilan di atas Rp 60 juta-Rp 250 juta dikenakan pajak sebesar 15 %.
Lapisan ketiga tidak mengalami perubahan, baik UU PPh maupun UU HPP memiliki ketentuan yang sama yakni rentang penghasilan diatas Rp250 juta-Rp500 juta dikenakan pajak sebesar 25 %.
Pada UU PPh Lapisan keempat, ketentuan bagi rentang penghasilan diatas Rp 500 juta berubah menjadi rentang penghasilan di atas Rp 500 juta-Rp 5 Miliar per tahun dikenakan pajak sebesar 30%.
Berbeda dalam klausul ketentuan UU PPh yang hanya sampai lapisan keempat saja, UU HPP bertembah menjadi lapisan kelima.
Lapisan kelima dalam UU HPP menyebutkan bagi rentang penghasilan diatas Rp. 5 Miliar Pertahun dikenakan pajak sebesar 35%.
Neil menjelaskan dari ketentuan tersebut perubahan atas ketentuan rentang pada tiap lapisan hanya terjadi pada batas maksimal lapisan pertama, batas minimal pada lapisan kedua dan batas maksimal pada lapisan keempat.
“Jadi itu aja yang berubah,” ujar Neil.
Selain itu dalam paparannya ia menegaskan bahwa rentang penghasilan Rp60 juta per tahun diartikan sama dengan penghasilan atau gaji Rp. 5 juta per bulannya. Oleh karena itu bagi mereka yang menghasilkan gaji Rp 5 juta perbulan akan dikenakan tarif pajak sebesar 5 %.
Namun lanjutnya, tidak ada skema pemberlakuan pajak baru atau tarif pajak baru sebab orang yang masuk dalam kelompok tersebut tetap dikenakan tarif pajak yang sama.
“Dengan ini kami tegaskan, untuk gaji Rp 5 juta per bulan (60 juta rupiah setahun) tidak ada skema pemberlakuan pajak baru atau tarif pajak baru. Orang yang masuk kelompok penghasilan ini dari dulu sudah kena pajak dengan tarif 5%,” terangnya.
Tidak hanya itu ia juga mengingatkan agar wajib pajak tidak lupa mengurangkan terlebih dahulu penghasilan setahun dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang tidak berubah dari aturan sebelumnya, yakni sebesar 54 juta rupiah.
“Jangan lupa untuk memasukkan PTKP dalam penghitungan pajak terutang. Artinya, penghasilan yang sudah disetahunkan dikurangkan dulu dengan PTKP yang sebesar 54 juta rupiah, baru dikalikan tarif 5% dan seterusnya,” tutupnya. (*)
Reporter: Sucipto Al-Muhaimin
Editor: Dian Muhtadiah Hamna