• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan AI
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Utama Advertorial

Bahas Pemanfaatan Ruang Bawah Tanah, Gubernur Sulsel Jadi Narasumber di Kantor Wantimpres

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
15 Oktober 2022
di Advertorial, Pemprov Sulsel
--Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman diundang menjadi narasumber di Kantor Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) di Jalan Veteran III Nomor 2, Jakarta, Jumat (14/10/2022).

--Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman diundang menjadi narasumber di Kantor Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) di Jalan Veteran III Nomor 2, Jakarta, Jumat (14/10/2022).

JAKARTA, PIJARNEWS.COM–Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman diundang menjadi narasumber di Kantor Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) di Jalan Veteran III Nomor 2, Jakarta, Jumat (14/10/2022).

Undangan ini datang dari Anggota Wantimpres H.R. Agung Laksono untuk pertemuan terbatas dengan tema “Kekosongan Hukum Pemanfaatan Ruang Bawah Tanah dan Prospek Pengaturannya Secara Nasional”.

Tema tersebut mendukung Nawacita Presiden Jokowi, terutama mempercepat dan melanjutkan pembangunan infrastruktur serta investasi seluas-luasnya untuk membuka lapangan pekerjaan. Penguasaan dan pemanfataan tanah oleh siapapun dan untuk keperluan apapun harus dilandasi hak atas tanah yang diatur dalam hukum tanah nasional.

Ia memaparkan, bahwa pengaturan ruang atas tanah dan ruang bawah tanah, didasarkan karena kebutuhan hukum saat ini terkendala oleh keterbatasan ketersediaan lahan. Oleh karena itu, pemerintah provinsi harus membuka peluang pemanfaatan hak ruang baik ke atas maupun ke bawah tanah.

BeritaTerkait

Tasming Hamid dan Penasihat Menteri Kunjungi Kampung Nelayan Cempae, Warga: Kami Bersyukur

Tasming Hamid dan Penasihat Menteri Kunjungi Kampung Nelayan Cempae, Warga: Kami Bersyukur

29 September 2026
Kukuhkan Pengurus Karang Taruna, Bupati Syaharuddin: Ukuran Keberhasilan Sidrap Bukan Cuma Pembangunan Fisik

Kukuhkan Pengurus Karang Taruna, Bupati Syaharuddin: Ukuran Keberhasilan Sidrap Bukan Cuma Pembangunan Fisik

28 September 2026
Wabup Sidrap Minta Guru Terus Upgrade Kompetensi dan Profesionalisme

Wabup Sidrap Minta Guru Terus Upgrade Kompetensi dan Profesionalisme

28 September 2026
Dukcapil Parepare Imbau Warga Manfaatkan Layanan Resmi, Tak Perlu Calo

Dukcapil Parepare Imbau Warga Manfaatkan Layanan Resmi, Tak Perlu Calo

27 September 2026

Pada Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang dalam Pasal 8 juga telah mengatur terkait pemberian hak atas tanah pada ruang bawah tanah memperhatikan ketentuan pemanfaatan ruang dalam bumi yang diatur dalam rencana tata ruang.

“Dalam kondisi saat ini terkait pemanfaatan ruang bawah tanah, makna dari kekosongan hukum dapat diartikan sebagai keadaan atau hal yang belum cukup diatur dalam peraturan perundang-undangan sehingga peraturan tersebut tidak dapat dijalankan dalam situasi dan keadaan tertentu secara spesifik. Selanjutnya terkait hak atas ruang bawah tanah, makna dari kekosongan hukum diartikan sebagai keadaan atau hal yang belum diatur dalam peraturan perundang-undangan,” jelasnya.

“Antara ruang atas tanah dan ruang bawah tanah seharusnya diperlakukan sama baik dari segi pemanfaatan ruang ataupun pemberian hak atas tanahnya yang dapat ditegaskan secara tersendiri untuk mengisi ruang kosong tersebut,” pungkasnya.

Pertemuan ini diharapkan menjadi kajian dan memberikan rekomendasi Dewan Pertimbangan Presiden.  “Serta pengaturan mengenai Pemanfataan Ruang Bawah Tanah akan memberikan kepastian hukum bagi regulator dan pelaku usaha atau investor, serta berdampak pada pendapatan PNBP bagi negara serta menghindari terjadinya abuse of power dalam pemberian izin pemanfaatan ruang bawah tanah kepada stakeholder,” terangnya.

Saat ini, Pemprov Sulsel telah mengakomodasi dalam Perda Nomor 3 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sulsel Tahun 2022-2041, bahwa pengaturan ruang tidak hanya dipermukaan tanah, berupa pola ruang tapi juga bawah tanah berupa ketentuan umum zonasi misalnya kawasan pertambangan.

Selain Andi Sudirman, hadir juga sebagai narasumber Pemprov DKI; Dirjen Tata Ruang, Kementerian Agrarias dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional; Dirjen Cipta Karya, Kementerian PUPR; Dirjen Perkeretaapian, Kementerian Perhubungan; Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal; dan Wali Kota Makassar serta sejumlah akademisi. (adv)

Editor: Dian Muhtadiah Hamna

Terkait: Pemprov Sulsel

Berita Terkait

Sekda Jufri Rahman: JMSI Berperan Besar Mendorong Ekonomi dan Literasi Digital

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
15 November 2025

...

Gubernur Sulsel Resmikan Penerbangan Perdana Makassar–Bone Bersama Fly Jaya Airlines

Gubernur Sulsel Resmikan Penerbangan Perdana Makassar–Bone Bersama Fly Jaya Airlines

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
14 September 2025

...

Gubernur Sulsel dan Pangdam Takziah ke Rumah Duka Ojol Korban Pengeroyokan Demo di Makassar

Gubernur Sulsel dan Pangdam Takziah ke Rumah Duka Ojol Korban Pengeroyokan Demo di Makassar

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
2 September 2025

...

Berita Populer

  • Di Tengah Kekeringan : Negara dan Ancaman Krisis Air Bersih

    Di Tengah Kekeringan : Negara dan Ancaman Krisis Air Bersih

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dukcapil Parepare Imbau Warga Manfaatkan Layanan Resmi, Tak Perlu Calo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tanamkan Kedisplinan dan Nilai Agama, Tiga Sekolah di Parepare Ini Kompak Gelar Salat Duha Bersama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Masjid Al-Hijrah dan Rumah Tahfidz Muhammadiyah Akan Dibangun di Manisa, Butuhkan Anggaran Rp905 Juta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jaga Produksi Pertanian, Bupati Pinrang Tinjau Panen hingga Pompanisasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kebijakan AI
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi